Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Maraknya pinjaman online atau pinjol saat ini perlu diwaspadai. Pasalnya selain banyak jasa pijol dengan modus penipuan, rata-rata jasa pinjol itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskoperindag) Ciamis mewanti-wanti kepada masyarakat agar jangan tergiur iming-iming pinjaman online.
“Kami sarankan kalau mau melakukan pinjaman lebih baik ke lembaga bank atau koperasi resmi yang benar-benar berizin dan kantornya ada,” ujar Kepala Seksi Koperasi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Ciamis, Haman Heryaman.
Menurut Haman, saat ini marak tawaran pinjaman online kepada masyarakat Ciamis. Hanya saja, pihaknya sulit menelusuri apakah lembaga yang meminjamkan uang itu terdaftar sebagai koperasi resmi kalau koperasi atau di OJK jika lembaga Bank.
“Jika kantornya ada di Ciamis tentu bisa kita lacak dan pantau. Masalahnya pinjol ini terkadang alamatnya tidak jelas,” ungkapnya.
Sementara salah satu warga asal Cijeungjing, Rita, mengaku pernah tertipu oleh salah satu akun facebook yang menawarkan pinjol. Dia menceritakan, waktu itu sedang butuh sekali uang tunai untuk keperluan keluarganya.
Menurut Rita, agar bisa mencairkan uang pinjaman sekitar Rp 1 juta, dia harus menyetorkan dulu administrasi sebesar Rp 100.000 ke rekening pemilik akun tersebut.
“Setelah saya transfer, tidak juga ada balasan apa-apa, disitu saya sadar saya kena tipu,” ungkapnya.
Rita pun mengaku enggan lagi meminjam uang secara online karena banyak modus penipuan yang dilakukan pihak tak bertanggungjawab. (Jujang/Koran HR)