Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Tita Rohita, S.Kep.,Ners.,MM.,M.Kep, kembali menjabat Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh (Fikes Unigal), periode 2019-2023.
Sebelumnya, Tita merupakan pengganti antar waktu (PAW) Dekan FIKes periode 2015-2019. Jabatan Tita sebagai PAW Dekan FIKes tersebut habis masa jabatannya pada 25 Agusus 2019.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unigal, Nomor 302/4123/SK/G/R/VIII/2019, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan FIKes Unigal periode 2019-2023.
Maka, untuk pengisian jabatan Dekan Fikes Unigal masa jabatan 2019-2023, diangkatlah Tita Rohita sebagai Dekan FIKes definitif. Pengangakatan tersebut didasarkan pada hasil pertimbangan Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis dan Senat FIKes.
Baca Juga : Tita Rohita Ditunjuk Jadi PAW Dekan FIKes Unigal Ciamis
Berikut ini kutipan SK Rektor Unigal
REKTOR UNIVERSITAS GALUH
Menimbang :
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Galuh Nomor136/4123/SK/G/VIII/2018, Sdr. Tita Rohita, S.Kep.,Ners.,MM.,M.Kep, NIK. 3112770275, lahir di Ciamis, tanggal 26 Maret 1983, pangkat/ golongan Penata/ IIIc, Jabatan Akademik Lektor, sebaga Pengganti Antar Waktu Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh masa jabatan 2015-2019 habis masa jabatannya pada tanggal 25 Agustus 2019.
- Bahwa untuk pengisian kekosongan jabatan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh masa jabatan 2019-2023, perlu diangkat Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh yang definitif.
- Bahwa berdasarkan hasil proses pertimbangan Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis dan Senat Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh, mempertimbangkan Sdr. Tita Rohita, S.Kep.,Ners.,MM.,M.Kep, NIK. 3112770275, lahir di Ciamis, tanggal 26 Maret 1983, pangkat/ golongan Penata/ IIIc, Jabatan Akademik Lektor, untuk diangkat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh masa jabatan 2019-2023.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan surat Keputusan Rektor.
Baca Juga : Begini Cara FIKes Unigal Ciamis Eratkan Hubungan Dosen & Mahasiswa
Mengingat :
- Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5336). - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi. - Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan Program
Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana. - Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan
Tinggi Nomor 114/Dikti/Kep/1998 tentang penggabungan 5 (lima) Sekolah Tinggi di
lingkungan Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis menjadi Universitas Galuh. - Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor
2705/D/T/1998 tentang Persyaratan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta. - Akta Notaris Nomor 21 tanggal 29 Maret 2014.
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Yayasan
Pendidikan Galuh Ciamis Nomor 059/SK/YPG-Cms/IX/1998 tentang Pendirian
Universitas Galuh yang diselenggarakan Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis. - Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan
Galuh Ciamis Nomor 30/SK/YPG-Ciamis/VII/2018 tentang Pemberhentian Rektor
Universitas Galuh Masa Jabatan Tahun 2014-2018 dan Pengangkatan Rektor
Universitas Galuh Masa Jabatan Tahun 2018-2022. - Peraturan Yayasan Pendidikan Galuh Nomor 1
tahun 2017 tanggal 18 Juli 2017 tentang Statuta Universitas Galuh. - Peraturan Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis
Nomor 2 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Dosen dalam Jabatan Struktural Akademik.
Memperhatikan :
- Surat Ketua Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis
Nomor 329/YPG-Cms/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 perihal Pertimbangan Calon
Dekan FIKes Universitas Galuh masa jabatan 2019-2023. - Surat Panitia Penjaringan dan Pertimbangan
Calon Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh masa jabatan 2019-2023 Momor
017/Pan-PPCDFikes/Unigal/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019 perihal Laporan Hasil Penjaringan
dan Pertimbangan Calon Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh Ciamis.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu : Memberhentikan Sdr. Tita Rohita, S.Kep.,Ners.,MM.,M.Kep, NIK. 3112770275, lahir di Ciamis, 26 Maret 1983, pangkat/golongan Penata/ IIIc, Jabatan Akademik Lektor, sebagai Pengganti Antar Waktu Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh masa jabatan 2015-2019 dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya.
Kedua : Mengangkat Sdr. Tita Rohita, S.Kep.,Ners.,MM.,M.Kep, NIK. 3112770275, lahir di Ciamis, 26 Maret 1983, pangkat/golongan Penata/ IIIc, Jabatan Akademik Lektor, pada jabatan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Galuh masa jabatan 2019-2023.
Ketiga : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Ciamis
Pada tanggal : 16 Agustus 2019
ttd
Dr. H. YAT ROSPIA BRATA, Drs.,M.Si
(Deni/R4/HR-Online)