Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran menyatakan regulasi mengenai tarif mobil wisata Marlin yang ada di Pangandaran masih dalam kajian bagian Hukum Setda.
Menurut Kepala bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Pangandaran, Rodih, aturan mengenai tarif mobil wisata akan dituangkan dalam bentuk produk hukum yang mengacu ke Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 tahun 2018.
“Jika acuanya ke Perda, kita belum punya,” kata Rodih kepada Koran HR, Senin (19/8/2019).
Menurut dia, untuk tarif yang diusulkan bagi warga atau wisatawan lokal sebesar Rp 20 ribu per orang. Sementara untuk wisatawan asing sebesar Rp 25 ribu per orang. Tarif tersebut untuk berkeliling di kawasan wisata Pangandaran saja, bukan untuk keluar Pangandaran.
“Sementara jika ada wisatawan yang ingin memborong untuk pergi keluar kawasan wisata Pangandaran, seperti Batu Karas atau Karapyak, akan dikenakan tarif Rp 1 juta per 8 jam. Kalau mau menambah lagi, maka akan dikenakan tarif Rp 100 ribu per-jamnya, tapi itu baru usulan saja,” jelas Rodih.
Sedangkan untuk rute mobil wisata yang bernama Marlin ini, sambungnya, rencananya akan dimulai dari Pasar Wisata, kemudian menuju Jalan Pamugaran, dan Masuk ke Wonoharjo dan kembali lagi ke Pasar Wisata Pangandaran.
Sementata untuk perawatan mobil Marlin ini, kata Rodih, akan diserahkan sepenuhnya kepada DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Pangandaran, dengan bagi hasil 70 persen untuk Organda dan 30 untuk retribusi Pemda.
“Bagi hasil 70 persen kepada Organda itu dikarenakan estimasi biaya pemeliharaan yang cukup besar. Termasuk untuk biaya lainnya,” tuturnya. (Enceng/Koran HR)