Berita Ciamis, (harapanrakyat.com).-Pemerintah Kabupaten Ciamis Jawa Barat saat ini terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor. Salah satunya retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tahun 2019 ini, Pemda Ciamis menargetkan pendapatan dari sektor retribusi IMB senilai Rp 1,86 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Agus Yani, menyebutkan, hingga bulan Juni 2019 capaian target dari retribusi IMB sudah mencapai 82,53 persen atau sekitar Rp 1,5 miliar dari target Rp 1,86 miliar.
“Ya mudah-mudahan akhir tahun 2019 bisa tercapai, lebih bagus lagi surplus,” ujar Agus Yani, kepada Koran HR, belum lama ini.
Menurut Agus, target retribusi IMB yang cepat tercapai menandakan investasi di Kabupaten Ciamis meningkat. Pihaknya berupaya membangun Ciamis yang ramah investasi dengan kemudahan pelayan perizinan.
Selain itu dalam pengurusan IMB, kata Agus Yani, pemohon tidak boleh nunggak tapi harus bayar dulu retribusi ke Bank BJB.
“IMB baru diberikan kalau pemohon menunjukkan bukti pembayaran retribusi dari Bank,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus Yani mengatakan, retribusi IMB selain dari IMB rumah tinggal juga dari berbagai sektor usaha, seperti IMB close house (kandang ayam tertutup), perumahan, menara telekomunikasi, gudang dan pertokoan.
Agus Yani menambahkan, Pemda saat ini tengah melaksanakan program pemutihan IMB dan menjadi salah satu pendongkrak retribusi. Dan bagi warga yang sudah terlanjur mendirikan bangunan, bisa diproses melalui pemutihan.
“Proses pembuatan IMB dilakukan di kantor kecamatan setempat dengan luas bangunan maksimal 200 meter persegi. Sedangkan bangunan dengan luas diatas 200 meter persegi diproses di kantor DPMPTSP Kabupaten Ciamis,” tandasnya. (Jujang/Koran-HR)