Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Satuan Narkoba Polres Kota Banjar berhasil mengamankan puluhan butir Pil Hexymer dari dua pengedar narkotika FR (24), warga Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, dan DF (23) warga Dusun Sidamulya, Desa Waringinsari Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
Tersangka pengedar narkotika tersebut ditangkap ketika sedang melakukan transkasi di sekitar Alun-alun Langensari Kota Banjar.
Dari kedua tersangka, diamankan 51 butir pil yang dikemas dalam beberapa plastik kecil. Barang tersebut disembunyikan di dalam pembuangan sampah di mana kedua tersangka berada.
Kapolres AKBP Yulian Perdana, mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi pil masuk dalam daftar G tersebut.
Selama ini, kedua pemuda tersebut juga sudah dicurigai mengedarkan pil kuning. Selain dikonsumsi sendiri, pil kuning tersebut dijual di kalangan anak muda termasuk pelajar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, ternyata keduanya masih di lokasi, tanpa perlawanan keduanya berhasil diringkus,” kata Kapolres AKBP Yulian Perdana, S.I.K, Senin (28/8/19).
Komunikasi transaksi pengedaran pil anti depresan tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui telepon genggam. “Alasannya klasik, karena masalah ekonomi. Kami masih mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan pasal 196,197 dan 198 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan acaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, selain meringkus dua pengedar pil kuning, Sat Narkoba Polres Banjar juga mengamankan pengedar dan pemakai Psikotropika jenis Sabu dari tersangka RM yang merupakan warga Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Dari tangan tersangka pengedar narkotika, diamankan satu amplop berisi satu paket plastik kecil berisi sabu-sabu. Selain itu juga diamankan telepon genggam, serta barang bukti lainnya.(Muhlisin/R6/HR-Online)