Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sebagian trotoar dijadikan garasi oleh oknum tak bertanggung jawab. Seperti halnya di jalan kabupaten di Dusun Bangbayangkaler, Desa Bangbayang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, dijadikan garasi kendaraan. Pengguna jalan pun mengeluh lantaran hak mereka sebagai pejalan kaki tergerus.
Maman, pengguna jalan asal Desa Sukawening, Senin (12/08/2019), mengatakan, adanya trotoar dijadikan garasi tersebut, mengakibatkan para pengguna jalan harus berhati-hati bila melintas di lokasi tersebut.
Sebab, kata Maman, posisinya berada di sekitar belokan, sehingga jarak pandang berkurang. Untuk pengendara yang datang dari arah Cipaku, otomatis harus mencuri bagian jalan lain.
“Bila hal ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Kalau sebatas parkir sesaat masih bisa dianggap wajar. Namun jika trotoar dijadikan garasi, jelas itu pelanggaran. Meskipun bangunannya terlihat sederhana,” katanya.
Toto, warga sekitar, ketika dimintai tanggapan, membenarkan adanya bangunan garasi di bagian trotoar jalan. Menurut dia, para pejalan kaki menjadi tidak nyaman. Karena hak sebagian pejalan kaki tergerus.
Lebih lanjut, Toto menyebutkan, hal tersebut disebabkan karena kurangnya peduli pemilik kendaraan. Padahal dalam Undang-Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
“Diantaranya fasilitas trotoar diperuntukan untuk lajur sepeda, pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Adanya trotoar yang sengaja dijadikan garasi, jelas mengganggu akses para pejalan kaki yang sering lalu lalang,” katanya.
Toto berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis segera menertibkan bangunan di trotoar dijadikan garasi tersebut. Toto juga meminta Dinas Pol PP menertibkannya, jangan sampai masyarakat beragumentasi kalau pemerintah menutup mata. (Dji/Koran HR)