Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Satuan Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan seorang pengguna narkoba jenis sabu berinisial DS (39), warga Dusun Nyangkot, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Selain DS, Satnarkoba Polres Ciamis juga berhasil menangkap pengedar sabu berinisial GS (36), warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, yang tengah melakukan transaksi bersama DS di daerah Cihaurbeuti, Ciamis.
Hal tersebut terungkap saat Polres Ciamis menggelar konferensi pers bersama awak media di Makopolres Ciamis, Jum’at (09/08/2019).
Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo, menjelaskan, penangkapan DS dilakukan oleh unit Satnarkoba di wilayah Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, setelah sebelumnya petugas menerima laporan dari warga yang mencuriga tersangka DS diduga sering menggunakan narkotika jenis sabu.
“Dengan adanya laporan tersebut, maka Unit Satnarkoba Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan. Kebetulan saat itu si terlapor DS dengan rekannya GS di daerah Cihaurbeuti sangat mencurigakan. Kemudian petugas menangkapnya dan melakukan penggeledahan,” terang Bismo.
Saat digeledah, dari tangan tersangka GS polisi mengamankan 2 bungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu seberat 1,01 gram siap pakai.
Sabu-sabu tersebut dimasukan ke dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang disimpan di saku celananya. Setelah dicek petugas, ternyata benar isi dalam dua bungkus plastik itu merupakan sabu-sabu.
Tak sampai memakan waktu lama kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Ciamis untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4-12 tahun penjara dan pidana denda Rp 800 juta. (Fahmi/R3/HR-Online)