Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tercatat baru 63 persen yang sudah masuk hingga bulan Agustus ini.
Dari 93 desa se-Kabupaten Pangandaran, hanya 7 desa yang telah melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Angka tersebut dianggap masih sangat rendah dan belum sesuai harapan.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar, kepada HR Online, Selasa (20/08/2019).
Sebanyak 7 desa yang sudah melunasi pembayaran PBB itu meliputi Desa Kertayasa, Kondangjajar, Margacinta, Parakanmanggu, Bojongsari, Cimindi, dan Desa Pagerbumi.
“Harusnya desa yang sudah melunasi pembayaran PBB bisa menjadi contoh bagi desa lainnya. Desa yang belum melunasinya diharapkan segera melakukan pelunasan,” tandasnya.
Pihaknya juga berharap Camat dan Pemerinta Desa lebih aktip agar para wajib pajak secepatnya melunasi kewajibannya. Jika sampai melewati 30 September 2019 belum juga melunasinya, maka akan dikenakan denda.
Karena, pendapatan pajak akan sangat berpengaruh terhadap pembangunan di desa. Apabila pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lancar dan maksimal, maka pencairan hak-hak desa pun dipastikan lancer.
“Begitu pula sebaliknya, jika pembayaran PBB tersendat, maka akan sangat menghambat terhadap pembangunan di desa,” jelas Hendar. (Cenk/R3/HR-Online)