Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita BanjarPemalsu Obat Tradisional Ditangkap Polres Kota Banjar

Pemalsu Obat Tradisional Ditangkap Polres Kota Banjar

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjar, Jawa Barat, berhasil mengamankan tersangka pengedar obat tradisional tanpa izin.

Dari tangan tersangka berinisial SH (38) yang merupakan warga Desa Karang Jati, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Polisi berhasil menyita sebanyak 35.000 butir siap edar di sebuah rumah di wilayah Kota Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, mengatakan, menegaskan, obat yang dijual pelaku bukan merupakan jamu tradisional. Pasalnya, setelah diperiksan proses pembuatannya ternyata tidak melalui uji laboratorium, tidak memenuhi standar kesehatan, bahkan dalam perizinanya pun bermasalah.

“Di antara puluhan ribu obat sediaan farmasi obat tradisional itu antara lain jenis Halhil, Akar Wali, Extra Kulit Manggis, Tulang Gading, Bersih Darah, Atusifa, Obat Reumatik Super Baru dan obat tradisional kopi madu. Semua ini diamankan di sebuah rumah di Dusun Pasirleutik, Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja,” jelas Yulian kepada awak media.

Dari pengakuan SH, terang Yulian, tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dari SA dan RY yang keduanya beralamat di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Mereka berdua masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).  

“Selain ribuan kapsul obat tradisional yang di amankan, kami juga mengamankan pula mesin produksi dari rumah SH,” kata Yulian.

Yulian menjelaskan, tersangka sudah menjadi pengedar lebih dari satu bulan dengan cara menjual dan mengedarkan obat-obatan dengan alasan tergiur keuntungan yang besar. Setiap transaksi satu paket berisi dua butir obat-obatan yang dijual, SH mendapat keuntungan Rp 4.000.

“Dalam sebulan SH bisa mendapatkan keuntungan besar, sedangkan untuk wilayah edar penjualannya Banjar dan wilayah Jawa Barat, bahkan bisa di luar Jawa Barat. Selain menjual, tersangka juga mengaku mengkonsumsi sendiri,” kata Kapolres.

Akibat perbuatan SH yang melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jelas Yulian, tersangkan diganjar dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milliar.

Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam mengkonsumsi obatan-obatan atau produk yang mengklaim sebagai jamu tradisional. Sebab, bisa berakibat fatal terhadap kesehatan tubuh. “Lebih baik berkonsultasi dengan dokter ataupun dengan pihak-pihak layanan kesehatan. Itu lebih aman,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Tidak semua tokoh besar mendapat tempat dalam buku sejarah Indonesia. Beberapa nama tetap hidup melalui cerita lisan yang diwariskan turun-temurun. Sejarah Tumenggung Kopek adalah...
Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan baru saja memperkenalkan generasi terbaru dari Nissan Micra EV 2025. Mobil Nissan terbaru tersebut kini bertransformasi menjadi kendaraan listrik sepenuhnya. Nissan Micra atau...
Pemandian Air Panas

Menikmati Wisata Pemandian Air Panas Cileungsing Sumedang Saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Obyek wisata Pemandian Air Panas Cileungsing di Cilangkap, Kecamatan Buahdua, Sumedang, Jawa Barat, kembali menarik ribuan wisatawan pada libur Lebaran 2025. Destinasi wisata ini...
Obyek Wisata Sepi Pengunjung

Obyek Wisata Sepi Pengunjung Saat Libur Lebaran, Wali Kota Banjar: Perlu Ada Perubahan

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi perihal sejumlah obyek wisata sepi pengunjung pada momen libur Lebaran 2025. Sudarsono mengatakan, Pemerintah Kota Banjar ke...
Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone baru saja merilis Armor 30 Pro, sebuah smartphone tangguh yang menggabungkan daya tahan luar biasa dengan teknologi terkini. Dirancang khusus untuk pengguna yang...
Pergerakan Tanah di Neglasari

Pergerakan Tanah di Neglasari Ciamis, Sejumlah Rumah dan Jalan Desa Alami Kerusakan

harapanrakyat.com,- Akibat adanya pergerakan tanah di Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa rumah warga mengalami kerusakan. Selain itu, ruas jalan desa juga mengalami...