Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjar, Jawa Barat, berhasil mengamankan tersangka pengedar obat tradisional tanpa izin.
Dari tangan tersangka berinisial SH (38) yang merupakan warga Desa Karang Jati, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Polisi berhasil menyita sebanyak 35.000 butir siap edar di sebuah rumah di wilayah Kota Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, mengatakan, menegaskan, obat yang dijual pelaku bukan merupakan jamu tradisional. Pasalnya, setelah diperiksan proses pembuatannya ternyata tidak melalui uji laboratorium, tidak memenuhi standar kesehatan, bahkan dalam perizinanya pun bermasalah.
“Di antara puluhan ribu obat sediaan farmasi obat tradisional itu antara lain jenis Halhil, Akar Wali, Extra Kulit Manggis, Tulang Gading, Bersih Darah, Atusifa, Obat Reumatik Super Baru dan obat tradisional kopi madu. Semua ini diamankan di sebuah rumah di Dusun Pasirleutik, Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja,” jelas Yulian kepada awak media.
Dari pengakuan SH, terang Yulian, tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dari SA dan RY yang keduanya beralamat di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Mereka berdua masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selain ribuan kapsul obat tradisional yang di amankan, kami juga mengamankan pula mesin produksi dari rumah SH,” kata Yulian.
Yulian menjelaskan, tersangka sudah menjadi pengedar lebih dari satu bulan dengan cara menjual dan mengedarkan obat-obatan dengan alasan tergiur keuntungan yang besar. Setiap transaksi satu paket berisi dua butir obat-obatan yang dijual, SH mendapat keuntungan Rp 4.000.
“Dalam sebulan SH bisa mendapatkan keuntungan besar, sedangkan untuk wilayah edar penjualannya Banjar dan wilayah Jawa Barat, bahkan bisa di luar Jawa Barat. Selain menjual, tersangka juga mengaku mengkonsumsi sendiri,” kata Kapolres.
Akibat perbuatan SH yang melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jelas Yulian, tersangkan diganjar dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milliar.
Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam mengkonsumsi obatan-obatan atau produk yang mengklaim sebagai jamu tradisional. Sebab, bisa berakibat fatal terhadap kesehatan tubuh. “Lebih baik berkonsultasi dengan dokter ataupun dengan pihak-pihak layanan kesehatan. Itu lebih aman,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)