Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com).-Motif kasus pelemparan batu ke pos keamanan rumah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Jumat (2/8/2019) dini hari, ternyata berawal dari kebencian pelaku.
Hal itu setelah Satreskrim Polres Ciamis mengamankan sekaligus mengorek keterangan dari pelaku. Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku hanya beberapa jam dari peristiwa pelemparan atau pada Jumat (02/08/2019) siang.
Pelaku berinisial AS (38) warga Dusun Karangsari RT 06/RW 03 Desa Pananjung, Kecamatan Kecamatan, Kabupaten Pangandaran ini berhasil ditangkap di rumahnya. Lokasi rumah pelaku pun tidak jauh dari rumah Menteri Susi atau masih berada dalam satu kampung yang sama.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif kasus pelemparan batu ini didasari dari kebencian pelaku kepada pribadi Susi Pudjiastuti. Aksi pelemparan itu sebagai luapan kebenciannya.
“Kebencian pelaku terhadap Ibu Susi Pudjiastuti terlihat dari postingan di media sosial Facebook. Pelaku memiliki akun facebook dengan nama Diandra Samudera,” ujar Kapolres, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Minggu (04/08/2019).
Menurut ahli bahasa, kata Bismo, postingan-postingan tersangka di akun facebooknya telah menunjukkan bahwa tersangka memang tidak suka terhadap Susi Pudjiastuti. Menurutnya, ada unsur kesengajaan dari tersangka untuk menghina dan mencemarkan nama baik Susi Pudjiastuti.
Bismo menjelaskan pelaku melakukan pelemparan batu ke rumah Susi Pudjiastuti tidak hanya satu kali. Sebelumnya pun pelaku melakukan tindakan serupa. “Sudah tiga kali pelaku melakukan pelemparan,” katanya.
Berita Terkait
Pos Pengamanan Rumah Menteri Susi di Pangandaran Dilempari Batu Oleh OTD
Terduga Pelaku Pelemparan Batu Pos Satpam Menteri Susi di Pangandaran Ditangkap
Aksi pertama dilakukan pada tanggal 7 Juli dan menyebabkan pecah kaca. Kemudian tanggal 13 Juli kembali melakukan aksi serupa dan lagi-lagi menyebabkan pecah kaca.
Aksi terakhir tanggal 2 Agustus kemarin. Lemparan batu yang dilakukan pelaku kembali memecahkan kaca. Dan sasaran yang dilempar batu adalah kaca pos keamanan.
Sementara saat polisi membekuk pelaku, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya batu yang digunakan melempar, pecahan kaca, handphone Android, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Pelaku ini seorang wiraswasta. Dia memiliki usaha rental game di rumahnya,” ujar kata Bismo. (Jujang/R2/HR-Online)