Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Polres Ciamis berhasil mengamankan tersangka penjual miras oplosan jenis ciu dari seorang ibu muda berinisial DH (27), warga Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jum’at (09/08/2019).
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti miras oplosan sebanyak 152 botol yang siap edar.
Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, mengungkapkan, tersangka DH berhasil diamankan Satnarkoba Polres Ciamis atas laporan warga bahwa ibu rumah tangga tersebut menjual miras oplosan jenis ciu di rumahnya.
“Kami menangkap DH di rumahnya. Menurut laporan warga, DH menjual miras oplosan jenis ciu. Saat kami geledah rumahnya ternyata benar kami menemukan 152 botol siap edar yang sudah dikemas berisikan 600 Ml,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Bismo, DH mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Solo, Jawa Tengah, dan sudah dua bulan berjualan di rumahnya.
Tersangka juga mengaku kalau dirinya nekad berjualan miras oplosan jenis ciu karena terdesak faktor ekonomi, sehingga tergiur dengan keuntunganya yang mencapai Rp 1.800.000 untuk satu kali pengiriman,” paparnya.
Bismo menegaskan, miras oplosan jenis ciu ini sangat berbahaya karena tidak memiliki sertifikasi ahli dan kandungan yang tidak jelas, sehingga bisa menyebabkan kematian bagi manusia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DH dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP Jo pasal 62 ayat (1) UU RI No. 08 Thn. 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 15 tahun, dan pidana denda Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). (Fahmi/R3/HR-Online)