Berita Ciamis, (harapanrakyat.com).- Jelang penilaian Adipura tahun 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menertibkan sejumlah PKL di kawasan perkotaan Ciamis, Jumat (23/8/2019).
Pedagang kaki lima (PKL) yang diterbitkan adalah mereka yang membandel dan tetap berjualan di trotoar sepanjang jalan protokol, sehingga mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
“Ya, penertiban ini dalam rangkaian persiapan menjelang penilaian adipura yang akan dilaksanakan Oktober mendatang,” terang Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Ciamis, Yudi Brata.
Kata dia, penilaian Adipura tahun ini tidak tentu waktu penilaiannya, sehingga pihaknya melaksanakan persiapan selama Agustus sampai September.
“Kami hanya menertibkan PKL yang berjualan di trotoar jalan, karena itu tidak diperbolehkan,” tegasnya. Dia menyebut jalur yang ditertibkan meliputi jalur protokol yaitu Jalan Sudirman dan Juanda.
Namun pada pelaksanaan penertiban, ada satu pedagang yang tidak ingin dipindahkan atau dibongkar yakni pedagang di depan Gedung Golkar Ciamis.
“Pedagang tersebut keukeuh tidak ingin dipindahkan, tapi kami telah bernegoisasi dan akhirnya pedagang tersebut menyetujuinya. Hanya saja kami beri waktu selama 3 hari untuk memindahkan lapak dagangannya,” jelas Yudi.
Yudi mengimbau kepada para pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Ciamis agar tidak berjualan di area trotoar. Karena itu merupakan pelanggaran yang mengambil hak pejalan kaki.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki. Bukan untuk tempat jualan. Jadi saya minta kepada para PKL agar berjualan di tempat yang sudah disediakan, bukan di trotoar,” tandasnya. (Jujang/R2/HR-Online)