Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Wacana Pemkab Ciamis soal pembayaran parkir kendaraan bermotor yang akan disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan, mendapat reaksi dari warga Banjarsari, termasuk berbagai tanggapan dari para tukang parkir serta tokoh masyarakat di kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Seperti dikatakan beberapa petugas parkir kendaraan yang ada di Banjarsari. Mereka mengaku keberatan atas wacana pemkab Ciamis yang akan melakukan pembayaran parkir disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan.
“Jelas kami merasa keberatan dengan wacana itu, jika wacana itu tetap akan diberlakukan, maka Kami selaku tukang parkir memohon kepada pemerintah untuk mempertimbangkannya kembali. Karena ini menyangkut pekerjaan kami sebagai tukang parkir. Jika wacana itu tetap diberlakukan dalam Peraturan Daerah, maka secara otomatis Pemkab Ciamis akan memenggal leher pencaharian kami selama ini,” terang petugas parkir yang enggan disebut namanya.
Senada dengan itu, Ketua Paguyuban Kawasen atau PURBPALA, Asep Davi juga berpendapat agar peneyatuan pembayaran parkir dengan pajak kendaraan bisa dikaji ulang oleh Pemkab Ciamis.
“Seharusnya Pemerintah Daerah ketika akan melahirkan sebuah regulasi betul-betul dikaji dan dipertimbangkan dengan matang dampaknya, peningkatan PAD memang perlu tapi nggak bisa serta merta asal bikin kebijakan, tapi tidak prosedural dan berdampak negatif bagi masyarakat,” katanya, Jumat (23/08/2019).
Berita Terkait: Pemkab Ciamis Berencana Satukan Pembayaran Parkir dengan Pajak Kendaraan
Definisi dari retribusi, kata Asep, menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
“Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor disatukan dengan pembayaran parkir, dua hal yang berbeda, yang satu pajak yang satunya lagi retribusi, sudahkah melalui studi kelayakan kebijakan ini akan diberlakukan?” ungkapnya.
Menurut Asep, setidaknya ada 4 pertanyaan yang perlu dijawab terlebih dahulu oleh Pemkab Ciamis sebelum menelurkan kebijakan terkait pembayaran parkir tersebut.
Pertama, kata Asep, apa peran Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan jasa parkir ketika bayarnya diakumulasikankan dalam satu tahun? Kedua, akan dikemanakan petugas-petugas parkir yang selama ini beroperasi? Ketiga, berapa jumlah pengangguran yang akan terdampak dengan kebijkan ini?
Terakhir, kata dia, pertanyaannnya adalah bagaimana perlakuan kendaraan yang bukan plat nomor Ciamis ketika parkir di wilayah Ciamis, atau pemilik kendaraan yang domisili Ciamis namun berplat nomor luar Ciamis.
“Sebaiknya wacana itu harus dikaji ulang atas pemberlakuan pembayaran parkir yang diakumulasikan dalam satu tahun, karena tidak mempunyai dasar yang kuat dan seperti kebijakan yang dipaksakan. Intinya, setiap retribusi harus ada timbal balik yang diterima, baik jasa maupun pelayanan, kalau tanpa itu sama saja dengan pemerasan,” tegasnya. (Suherman/R7/HR-Online)