Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pembangunan dan tata kelola keuangan desa harus bersifat inklusif. Pertama aksesibilitas, artinya tata kelola keuangan desa harus terbuka (transparan) bagi seluruh warga desa.
“Semua masyarakat mampu mengakses dengan mudah informasi tentang pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan,” kata Ketua Forum Ketahanan Bangsa (FKB), Mohamad Ijudin, M.Pd, Jum`at (16/08/2019).
Kedua partisipatif, artinya perencanaan pembangunan dan pelaksanaan anggaran desa harus melibatkan warga desa. Sehingga, seluruh warga desa memiliki kesempatan untuk memberikan sumbangsih dan memiliki rasa tanggungjawab untuk memajukan desanya sendiri.
Ketiga, kata Ijudin, yaitu kolektif. Artinya pelaksanaan pembangunan harus bersifat gotong-royong, dilakukan secara bersama-bersama dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.
Baca juga : FKB Fasilitasi UMKM Ciamis Hadapi Tantangan Industri 4.0
Selanjutnya, keempat berorientasi kesejahteraan. Artinya semua program pembangunan baik infrastruktur (fisik), maupun pemberdayaan (non fisik), harus berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh warga desa.
“Semua infrastruktur yang dibangun ditujukan untuk memperlancar dan menunjang roda perekonomian warga desanya,” tandasnya, dalam acara seminar Keuangan Inklusif yang diselenggarakan FKB bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) di Rancah.
Kelima effektif dan effisien. Sebagaimana tujuan dan filosofinya, bahwa dana desa bertujuan untuk mensejahterakan rakyat di pedesaan. Maka dana desa harus mampu menyegerakan dampak kesejahteraan bagi seluruh warga desa.
Keenam, lanjut Ijudin, yakni adil. Artinya distribusi keuangan dan pembangunan desa tidak boleh diskriminatif. Harus mengakomodir seluruh kepentingan warga tanpa memandang latarbelakang apapun.
Baca juga : Desa Harus Segera Lakukan Pemberdayaan Ekonomi
“Semua harus merasakan dampak dari dana desa ini. Sehingga desa harus melakukan pelayanan publik secara inklusif,” katanya.
Dan inti dari semua itu, Ijudin menambahkan, adalah dana desa merupakan milik seluruh warga desa yang dipergunakan untuk menyegerakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh warga desa.
Dengan demikian, pemberdayaan ekonomi warga desa adalah hal niscaya dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
“Salah satu solusi terbaik agar pembangunan desa berjalan effektif dan effisien, terukur dan terarah, inklusif dan terintegrasi adalah DPRD dan Pemda harus segera membuat Perda Tentang Pembangunan Desa,” pungkasnya. (Deni/R4/HR-Online)