Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Menjamurnya aktifitas rentenir yang berkedok KSP atau koperasi simpan pinjam di Kabupaten Ciamis, sudah terjadi sekian lama. Hal itu pun diakui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis.
Kepala Seksi Koperasi Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis, Haman Heryaman mengatakan, rentenir berkedok KSP pada praktiknya mengaku sebagai koperasi tidak berbadan hukum dan tidak memiliki kantor.
“Kita sering menemukan yang mengaku dari koperasi, namun sulit dilacak karena memang tidak ada kantornya di Ciamis,” ujar Haman kepada HR Online beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata dia, masyarakat yang terjerat praktik rentenir ini enggan melakukan pengaduan ke dinas, sehingga Dinas sulit memberikan advokasi dan penindakan.
Menurutnya, masyarakat harus berani melaporkan praktik-praktik rentenir yang terjadi di masyarakat. Apalagi terhadap koperasi yang melakukan praktik layaknya seperti rentenir harus dilaporkan.
“Jadi kalau misalnya ada petugas KSP yang bertindak kasar dalam penagihan, marah marah dan lain sebagainya, laporkan saja, kami akan tindak,” tegasnya.
Selama ini, lanjut Haman, pihaknya selalu memberikan pembinaan terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) yang ada di Kabupaten Ciamis. Kita selalu ingatkan, agar aktivitas koperasi jangan keluar dari aturan perkoperasian.
“Kita sering ke lapangan dan selalu kami tekankan, kalau dalam penagihan jangan pakai kekerasan dan jangan memberatkan diluar aturan,” jelasnya.
Hanya saja, sambung Haman, yang dikhawatirkan saat ini adalah aktivitas KSP yang pada praktiknya seperti bank konvensional. Koperasi tersebut meminjamkan uang dengan bunga tinggi, sedangkan koperasi tersebut tidak memberikan hak-hak kepada peminjam yang dalam hal ini sebagai anggota koperasi.
“Seharusnya kalaupun
meminjam uang, tapi harus ada simpanan pokoknya juga. Sehingga di akhir, nanti
ada hak SHU (sisa hasil usaha), karena prinsip koperasi dari anggota untuk
anggota,” ungkap Haman.
Jumlah koperasi di Kabupaten Ciamis, ungkap Haman, berdasarkan data akhir tahun
2018 sebanyak 604 koperasi, namun yang tidak aktif sebanyak 277 koperasi.
“Kebanyakan adalah koperasi konsumen namun yang berjalannya biasanya unit simpan pinjam,” tandasnya. (Jujang/R6/HR-Online)