Berita Ciamis, (harapanRakyat.com),- Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan plat luar Ciamis untuk segera menggantinya dengan menggunakan plat Ciamis.
Hal itu Herdiat sampaikan pada saat menghadiri acara sosialisasi inovasi layanan Samsat Jawa Barat, di Aula Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, (15/08/2019).
Herdiat menuturkan, 30 persen pendapatan dari sektor pajak kendaraan, khususnya kendaraan dengan plat Ciamis, akan masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis.
“Dan manfaat dari hasil pajak tersebut akan dirasakan masyarakat Ciamis. Karena 30 persen dari pajak yang dibayarkan masyarakat Ciamis tentunya masuk ke kas daerah,” katanya.
Pada kesempatan itu, kata Herdiat, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan memberlakukan pembayaran parkir satu tahun sekali. Menurut dia, gagasan tersebut merupakan hasil studi banding yang dilakukannya ke Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Herdiat meyakini, gagasan tersebut sangat bagus jika diterapkan di Kabupaten Ciamis. Pasalnya, Kabupaten Sidoarjo berhasil mendapatkan PAD yang lumayan tinggi hingga dari sektor perparkiran.
“Di Sidoarjo, PAD parkir mencapai 28 miliar dengan volume kendaraan 200 ribu. Biaya parkir roda dua Rp. 25 ribu setahun dan biaya parkir roda empat Rp. 50 ribu pertahun,” katanya.
Menurut Herdiat, volume kendaraan di Kabupaten Ciamis mencapai 300 ribu. Sedangkan pendapatan dari sektor parkir hanya mencapai Rp. 400 juta pertahun. Rasio itu sangat berbeda jauh dengan pendapatan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Jika gagasan ini diberlakukan di Ciamis, tentu akan menggenjot pendapatan daerah. Saat ini kami sedang mempelajari regulasinya, termasuk sudah kami sampaikan pada saat rapat paripurna dengan DPRD,” katanya.
Lebih lanjut, Herdiat mengungkapkan, biaya parkir yang akan dibebankan kepada masyarakat akan lebih murah dan efisien. Karena faktanya, satu kali parkir di Kabupaten Ciamis hanya dikenai biaya Rp. 1000. Sedangkan masyarakat Ciamis tidak mungkin hanya satu kali parkir.
“Ini yang menjadi dasar kami ingin memberlakukan sistem pembayaran parkir pertahun. Salah satunya murah dan tidak terlalu memberatkan masyarakat,” katanya.
Terkait pembayarannya, Herdiat menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan Samsat. Pemungutan biaya parkir akan dilakukan setiap kali masyarakat melakukan perpanjangan STNK.
Tekhnis, kata Herdiat, Samsat akan memberikan stiker kepada pemilik kendaraan sebagai tanda pemiliknya sudah melunasi pembayaran biaya parkir. Stiker itu kemudian ditempelkan pada kendaraan.
“Apabila pemilik kendaraan sudah melakukan pembayaran parkir, nanti terlihat ada stiker di kendraannya. Jadi nantinya terlihat oleh petugas parkir, mana motor yang sudah membayar dan mana yang belum,” imbuhnya.
Dan syarat untuk mendapatkan program pembayaran parkir pertahun, yaitu kendaraannya harus berplat Ciamis. Sedangkan terkait lokasi, yakni di lokasi parkir yang ditentukan oleh UPTD Parkir.
“Dengan gagasan ini, pemilik kendaraan yang masih berplat luar daerah terpacu untuk beralih ke plat Ciamis. Karena dengan pemabayaran parkir pertahun menjadi lebih murah,” pungkasnya. (Fahmi/R4/HR-Online)