Kamis, Mei 8, 2025
BerandaBerita TerbaruBPKB Hilang, Begini Langkah Mengurus yang Benar

BPKB Hilang, Begini Langkah Mengurus yang Benar

Siapa saja yang mengalami BPKB hilang tentu akan membuat panik. Pasalnya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB ini sangat penting.

Ya, BPKB ini adalah sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah, dan dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi jika tidak ingin kendaraan bermotor baik roda dua atau empat dan sebagainya disebut “bodong”, maka kendaraan itu harus memiliki BPKB.

Sebab, bersamaan dengan pendaftaran BPKB tersebut, maka akan diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Bukan hanya kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan, untuk keadaan rusak pun diharuskan mempunyai BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.

Selain itu, jika ingin mengganti plat nomor kendaraan yang dilakukan setiap 5 tahun sekali ini, maka harus melampirkan atau membawa BPKB.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ini juga menentukan harga jual kendaraan. Jadi apabila kendaraan tersebut bodong maka harganya akan murah, begitu juga sebaliknya.

Dan, BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat, baik itu di perbankan atau sejenisnya.

Untuk itu, BPKB yang juga disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.

Karena saking pentingnya untuk yang memiliki kendaraan bermotor, maka jangan sampai BPKB hilang. Lantas bagaimana jika sampai “buku penting” tersebut hilang?.

Hilangnya BPKB masih bisa diurus, walaupun harus melalui proses yang lumayan panjang. Namun karena pentingnya BPKB ini tentu ‘wajib’ dilakukan.

Nah berikut langkah-langkah mengurus BPKB hilang, yang HR Online rangkum dari website atau laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rabu (21/8/2019).

PELAYANAN SURAT KETERANGAN BPKB HILANG

Persyaratan yang harus dilengkapi untuk BPKB hilang antara lain: 

1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
4. Melapirkan iklan yang dimuat di koran di dua Media Massa
5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)

PELAYANAN RALAT BPKB

Persyaratan yang harus dilengkapi : 

1. BPKB yang akan diralat
2. Faktur pemilik
3. STNK asli
4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang

PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT

Persyaratan yang harus dilengkapi : 

1. BPKB asli dan BPKB duplikat
2. Cek fisik kendaraan
3. STNK atas nama pemilik sekarang
4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ).

PELAYANAN BPKB DUPLIKAT

Persyaratan yang harus dilengkapi : 

1. Pemilik BPKB hilang tersebut harus melapor ke Polisi minimal tingkat Polsek.
2. Jangan lupa sertakan KTP (untuk perorangan)
3. Untuk yang berbadan hukum, sertakan salinan akte pendirian dan surat keterangan domisili
4. Sementara untuk Instansi Pemerintahan/badan hukum sertakan Surat Kuasa
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran di 2 media massa, baik cetak atau elektronik.
7. Surat keterangan dari Reserse atau Reskrim
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( tingkat Polda ) 
10. Foto Copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP.

Jika melihat dari syarat-syarat atau langkah untuk mengurus BPKB hilang dan menggantinya dengan yang baru, tentu bisa dikatakan prosedurnya lumayan ‘ribet’.

Untuk itu, simpan baik-baik jangan sampai BPKB hilang. Akan tetapi, guna mengatasi ada baiknya buatlah salinan BPKB, STNK serta KTP untuk mempermudah jika BPKB hilang. (Adi/R5/HR-Online)

Pedagang di Obyek Wisata Karangkamulyan Ciamis Kini Menempati Kios Baru

Pedagang di Obyek Wisata Karangkamulyan Ciamis Kini Menempati Kios Baru

harapanrakyat.com,- Para pedagang yang berada di area obyek wisata budaya Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis akhirnya sudah pindah ke tempat baru di Rest Area...
Jadi Saksi Pernikahan Luna Maya, Raffi Ahmad Aku Merasa Terhormat

Jadi Saksi Pernikahan Luna Maya, Raffi Ahmad: Aku Merasa Terhormat

Raffi Ahmad berhasil menjadi sorotan publik karena menjadi saksi pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Bali pada Rabu, (7/5/2025). Suami Nagita Slavina itu...
Pengurus Koperasi Merah Putih

Cara Warga Banjar Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bakal Dapat Gaji?

harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan prosedur dan persyaratan menjadi anggota dan pengurus Koperasi Merah Putih. Lantas,...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Musrenbang 2025

Musrenbang Jabar 2025, Dedi Mulyadi: APBD untuk Infrastruktur dan Program Warga Kurang Mampu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan program untuk meningkatkan...
Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya di hari bahagia pasangan artis Indonesia tersebut bikin netizen penasaran. Maxime Bouttier dan Luna Maya akhirnya resmi menikah....
Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...