Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Warga Dusun Tamansari Blok Citalahab, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengeluhkan bau menyengat yang bersumber dari kandang ayam yang terletak di dekat pemukiman.
Sumber informasi di lapangan, bau yang bersumber dari kandang ayam milik salah satu warga tersebut berbau busuk dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Jumadi, salah seorang warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi kandang ayam, mengatakan, bau tersebut sudah lama dikeluhkan warga, namun tidak ada upaya pemilik kandang untuk memperbaikinya.
“Saya menyesalkan sekali dengan berdirinya bangunan kandang ayam di sini, karena pemilik kandang tidak mengindahkan kenyamanan lingkungan, bahkan pemilik kandang ini terkesan menutup diri dan tidak mau berkomunukasi dengan warga. Bahkan saat mendirikan kandang juga dia tidak pernah meminta ijin dari lingkungan” katanya, Selasa (06/08/2019).
Hal senada dikatakan Ati, warga lainnya, dirinya mengaku tidak nyaman dengan bau busuk yang menyengat dari kandang ayam.
“Yang saya dan warga sesalkan itu, baunya itu yang sangat menganggu. Selain bau saat ini juga banyak berdatangan lalat yang ikut masuk ke perumahan warga. Selaku warga saya hanya berharap pemilik kandang ada upaya untuk menutup bau agar tidak mencemari lingkungan,” katanya.
Akibat sudah tak tahan dengan aroma bau ini, Ati bersama warga lainnya telah membuat surat pernyataan keberatan yang ditujukan ke pemerintah desa setempat.
“Tujuannya kami ingin difasilitasi oleh pemerintah desa, makanya kami ajukan surat permohonan keberatan, namun sayang, saat kami menyerahkan surat keberatan tersebut, Kepala Desa malah menolak dengan alasan yang tidak bisa dimengerti.” Katanya.
Tak sampai di situ, penolakan dari kepala desa tersebut membuat warga mengadukan hal tersebut langsung ke pihak kecamatan.
“Suratnya alhamdulillah sudah diterima oleh kecamatan,” kata Ati.
Dengan masuknya surat keberatan dari warga, kata Ati, pihaknya berharap, agar Muspika bisa mengatasi masalah dan memberikan solusi agar lingkungan di RT 10 Dan RT 15 Dusun Citalahab terbebas dari bau yang menyengat.
Sementera itu, ditemui di kantornya, Camat Pamarican, Yogi Ginanjar melalui Kasie Perekonomian. U Kiswaya membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat pernyataan keberatan dari warga Citalahab.
“Ya kemarin suratnya diterima oleh pak Sekmat, namun sekarang pak sekmatnya sedang ada tugas luar, jadi inti dari permasalahannya, kami juga belum begitu tahu secara jelas,” katanya.
Pihaknya juga menyayangkan, apabila kepala desa menolak pengajuan surat keberatan dari warga.
“Itu ya kurang benar juga, mestinya kepala desa itu menerima dan menjadikan dasar alasan untuk mempertemukan antara warga dan pemilik kandang ayam. Dan disitu kan nantinya bisa dimusyawarahkan,” katanya.
Kiswaya menyarankan, jika pihak desa menolak permohonan tersebut, maka warga bisa langsung mengadu ke Satpol PP Kabupaten Ciamis.
“Karena kewenangan untuk penertiban masalah seperti ini ada di sana,” terangnya.
Sementara Kepala Desa Kertahayu, Yari Budiana membantah jika pihaknya melakukan penolakan atas pengajuan keberatan warga.
“Saya kemarin itu bukan menolak, namun saya menyarankan agar masalah itu dselesaikan di tingkat lingkungan, sekali lagi bukan menolak ya,” katanya.
Untuk menindaklanjuti masalah ini, kata Yari, pihaknya berjanji akan melakukan mediasi dengan pemilik lahan kandang ayam.
“Tadi saya sudah perintahkan perangkat untuk mengecek kebenarannya. Dan memang banyak warga yang mengeluhkan akan hal itu. Insya Allah secepatnya kami akan lakukan mediasi dengan kedua belah pihak,” pungkasnya. (Suherman/R7/HR-Online)