Berita Pangandaran,- (harapanrakyat.com),- Meski mendapat protes dari sebagian masyarakat, sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat SMP dan SMA/SMK ternyata terdapat sisi positifnya. Salah satunya siswa yang membawa sepeda motor ke sekolah bisa dicegah atau minimalnya berkurang. Karena jarak tempuh dari rumahnya ke sekolah tidak terlalu jauh.
Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, Supri, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah di Pangandaran, agar memanfaatkan peraturan zonasi untuk mencegah siswa membawa kendaraan ke sekolah.
“Meski siswa SMP dilarang membawa sepeda motor ke sekolah, tetapi ada saja yang melakukannya secara sembunyi-sembunyi dengan menitipkan motornya di luar sekolah. Nah, dengan adanya momentum zonasi ini, agar dimanfaatkan untuk memberi pemahaman kepada siswa untuk tidak membawa sepeda motor ke sekolah,” ujarnya, saat ditemui pekan lalu.
Sistem Zonasi Berdasarkan Wilayah Desa
Supri mengungkapkan sistem zonasi dalam PPBD tahun 2019 sudah diterapkan secara penuh di Kabupaten Pangandaran dengan mangacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018.
Namun begitu, lanjut dia, sistem PPDB yang saat ini diberlakukan di Kabupaten Pangandaran masih menggunakan sistem manual dan pemberlakuan zonasinya berdasarkan wilayah desa.
“Dalam menentukan zonasi, pihak sekolah bersama komite bermusyawarah guna merumuskan desa mana saja yang memiliki potensi untuk menjaring calon siswa baru yang akan mendaftar ke sekolah tersebut. Tentu potensi setiap desa berbeda-beda atau tergantung berapa jumlah sekolah dasar (SD) di desa tersebut,” ujarnya.
Setelah potensi berdasarkan wilayah desa dinilai dapat memenuhi kuota jumlah siswa, lanjut Supri, kemudian ditetapkan dalam rapat bersama komite. Setelah itu, hasil keputusan rapat diusulkan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
“Ketika sudah masuk kepada kami, kemudian dimusyawarahkan lagi mengenai pembagian desa untuk masing-masing sekolah. Pada prinsipnya kami berusaha agar setiap sekolah bisa memenuhi kebutuhan kuota calon siswa baru. Dengan begitu, pembagian siswa untuk setiap sekolah akan merata,” ujarnya.
Supri mengatakan untuk memaksimalkan sistem zonasi, pihaknya pun akan meningkatkan kualitas pendidikan di masing-masing sekolah dengan melengkapi sarana dan prasarana, meningkatkan sistem pembelajaran serta melakukan pemetaan guru pengajar.
“Idealnya satu kelas diisi oleh 32 siswa. Nah, dengan sistem zonasi ini pola ideal itu mudah dibentuk. Jadi, kalau satu kelas diisi oleh 32 siswa, guru bisa dengan mudah membina dan mendidik siswanya dengan baik. Apabila pola itu diterapkan, maka harus dilakukan pemetaan guru. Kalau tidak, akan terjadi penumpukan jumlah guru di suatu sekolah dan ada juga sekolah yang kekurangan guru,” pungkasnya. (Ceng2/R2/HR-Online)