Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Pertamina menggandeng Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Ciamis dalam sidak pemakaian Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke sejumlah hotel dan restoran di Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) siang.
Dari pantauan HR Online di lapangan, ada beberapa hotel dan restoran di Ciamis yang diperiksa oleh Pertamina dan Diskoperindag ke ruang dapurnya langsung. Dari sidak tersebut masih ditemukan restoran yang menggunakan gas LPG 3 Kg bersubsidi.
“Hasil sidak yang dilakukan bersama unsur Diskoperindag masih ada yang menggunakan gas 3 Kg dan kami di sini langsung memberikan imbauan agar restoran tersebut tidak menggunakannya kembali,” terang Adit, Sales Eksekutif Pertamina Rayon XI.
Acara pada hari ini disebut Adit sebagai kegiatan monitoring pertama yang dilakukan Pertamina, agar pendistrubusian gas LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran.
“Kami Pertamina lakukan sidak langsung ke lapangan untuk melihat pendistribusian gas 3 Kg bersubsidi agar tepat sasaran,” paparnya.
Adit menambahkan, dirinya melihat sendiri ada restoran yang menggunakan gas bersubsidi, maka pihaknya menyarankan untuk beralih menggunakan tabung non subsidi.
“Hasil sidak tadi, ada restoran yang masih menggunakan gas 3 Kg bersubsidi, kami dari Pertamina menyarankan kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi izin usaha restoran tersebut,” tuturnya.
Adit menegaskan, pihaknya akan melakukan penelusuran asal gas LPG 3 Kg tersebut.
“Apabila restoran tersebut memperoleh gas LPG 3 Kg bersubsidi dari pangkalan, maka kami akan memberikan sanksi,” tegasnya.
Sementara Diskoperindag Kabupaten Ciamis melalui staf perlindungan konsumen, Yusana, mengatakan, pihaknya akan melakukan imbauan terlebih dahulu kepada restoran yang ketahuan menggunakan gas 3 Kg agar beralih ke gas LPG 12 Kg.
“Kami hanya memberikan peringatan terlebih dahulu agar beralih menggunakan gas 12 Kg,” terangnya.
Tambah Yusana, pihaknya akan melakukan sidak secara rutin, sehingga apabila ketahuan masih menggunakan gas 3 Kg bersubsidi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha.
“Apabila masih saja ada yang menggunakan gas 3 Kg dan sudah diberi peringatan, maka kami akan cabut izin usahanya,” tegasnya.
Yusana menerangkan, dalam regulasi, yang tidak boleh menggunakan gas bersubsidi yaitu hotel, rumah makan, restoran, dan warung yang omzetnya melampaui 300 juta rupiah per tahun.
“Sementara jika UMKM menggunakan gas LPG bersubsidi itu tidak apa-apa, tidak dilarang. Berbeda jika omzet warung dagang, misalnya, sudah mencapai 300 juta per tahun, maka tidak boleh menggunakan gas bersubsidi,” katanya. (Fahmi/R7/HR-Online)