Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Ketua Serikat Petani Pasundan Kabupaten Pangandaran, Arif Budiman menganggap somasi PT. Perkebunan Nusantara VIII Cikupa terhadap Kepala Desa Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar, sebagai suatu tindakan intimidasi.
“Jika hanya karena masyarakatnya ikut bercocok tanam di lahan PTPN itu sangat keterlaluan, jelas itu bentuk intimidasi,” ujarnya kepada HR Online, Selasa (9/7/19).
Baca Juga: Ratusan Warga Langkaplancar Geruduk PTPN VIII Cikupa Pangandaran, Ada Apa?
Arif mengajak masyarakat untuk bangkit dan melawan ketidakadilan serta intimidasi yang dibuat PTPN VIII Cikupa melalui somasi kepada Kepala Desa Karangkamiri.
“Inilah saatnya masyarakat bangkit, lawan ketidakadilan dan intimidasi semacam ini. Sekali lagi SPP siap bersatu bersama masyarakat Langkaplancar untuk membela Kepala Desa Karangkamiri,” tegasnya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, SPP Pangandaran akan memperjuangkan ketimpangan kepemilikan lahan pertanian. Pihaknya yakin masyarakat bertani di lahan PTPN lantaran tidak memiliki lahan pertanian.
“SPP siap berjuang bersama masyarakat untuk memperjuangan ketimpangan kepemilikan lahan pertanian, karena saya yakin masyarakat yang bertani di lahan PTPN itu karena mereka tidak memiliki lahan pertanian,” katanya.
Adanya somasi PTPN VIII Cikupa kepada Kepala Desa Karangkamiri ini, menurutnya harus dijadikan momentum bangkitnya perjuangan rakyat dalam memperjuangkan lahan pertanian untuk rakyat atau biasa disebut reformasi agraria.
“Berikan tanah negara yang produktif untuk lahan pertanian rakyat,” pungkas ketua Serikat Petani Pasundan ini.
Sementara pada pemberitaan sebelumnya, Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata angkat bicara terkait somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikupa kepada Kepala Desa Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga: Terkait Somasi PTPN VIII Cikupa, Bupati Pangandaran Angkat Bicara
Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata mengatakan masyarakat, Kepala Desa dan pihak PTPN VIII Cikupa harus menjalin komunikasi dengan baik, saling menahan diri, dan selesaikan permasalahan dengan musyawarah.
“Jangan sampai ada gesekan, toh semua permasalahan juga bisa diselesaikan dengan cara musyawarah,” ucapnya, Selasa (9/7/19).
Keberadaan PTPN, kata Jeje, harus menguntungkan masyarakat, terlebih masyarakat yang ada di sekitar PTPN.
“Selagi tanaman masyarakat tak mengganggu tanaman pokok milik perusahaan PTPN, kenapa mesti dipermasalahkan?” katanya.
Meski begitu, masyarakat yang mau menggarap lahan di lahan yang dimiliki PTPN, kata dia, haruslah meminta izin terlebih dahulu.
“Tempuhlah prosedurnya, supaya nanti tak ada yang merasa dirugikan,” kata Jeje. (Enceng/R7/HR-Online)