Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Sat Narkoba Polres Ciamis berhasil membekuk tersangka pengedar minuman keras jenis ciu di wilayah hukum Polres Ciamis. Pengedar miras di Ciamis berinisial A tersebut diamankan dengan barang bukti berupa 73 botol miras berbagai ukuran, saat hendak mengangkut barang haram tersebut menggunakan truk pengangkut makroni.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, tersangka ditangkap di SPBU Nagrak, Kecamatan/Kabupaten Ciamis. Pelaku diketahui hendak menurunkan miras oplosan jenis Ciu yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Kami tangkap tersangka saat akan menurunkan miras oplosan jenis ciu di SPBU Nagrak,” ungkap Bismo dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (23/7/2019).
Menurut Bismo, sehari-hari tersangka bekerja sebagai kendektur truk pengangkut makroni. Namun supir truk mengaku tidak tahu jika tersangka selama ini menyelundupkan miras jenis ciu di dalam truk pengangkut makroni.
Dari pengakuan supir truk, barang haram tersebut ditumpuk menggunakan dus dan diletakkan bersama tumpukan makroni.
“Supir truk tidak tahu kalau keneknya membawa minuman jenis ciu di dalam truk pengangkut makroni,” paparnya.
Bismo menambahkan, tersangka membeli barang haram tersebut di daerah Solo dengan bermodalkan uang sebesar Rp 1,5 juta.
Dari hasil penjualan miras yang dijajakan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2,5 juta dalam satu kali pengiriman barang ke Tasikmalaya.
“Tersangka mendapatkan keuntungan sekali mengirim barang jenis ciu ini sekitar 2,5 juta rupiah, tersangka menjual kembali miras jenis ciu ini kepada rekanannya di daerah Tasikmalaya, rekannya ini nantinya juga menjual kembali miras dari tersangka di daerah Tasik,” terang Bismo.
Bismo juga mengatakan, tersangka sudah menjual barang haram tersebut selama 5 bulan. Namun bisnis haramnya itu terendus oleh warga yang curiga ketika dirinya selalu menurunkan barang.
Sat Narkoba Polres Ciamis langsung menuju TKP saat mendapat laporan dari warga. Saat itulah ditemukan miras jenis ciu yang dibungkus rapi dengan karton untuk mengelabui para petugas.
“Mendengar hasil laporan dari masyarakat, Sat Narkoba Polres Ciamis langsung mencoba datang ke TKP untuk menggeledah truk bermuatan makroni, dan terbukti bahwa barang haram tersebut disimpan rapi menggunakan karton,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pengedar miras di Ciamis tersebut dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ancaman hukumannya mulai 5 sampai 15 tahun penjara dengan denda dua miliar rupiah,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)