Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa pada 11 desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kota Banjar, sudah dilakukan dan ditutup pada Kamis (18/07/2019), pukul 00.00 WIB. Meski begitu, ada salah satu desa di Kota Banjar yang masa pendaftarannya diperpanjang.
Seperti halnya Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari. Sebenarnya sudah ada tiga warga yang mendaftar sebagai bakal calon kades, namun pemenuhan persyaratannya belum lengkap sehingga panitia setempat memutuskan pendaftarannya diperpanjang hingga 20 hari ke depan.
Ketua Pilkades Waringinsari, H. Latif, mengatakan, masa pendaftaran bakal calon kades di Waringinsari ini diperpanjang 20 hari, atau terhitung sejak tanggal 19 Juli sampai 7 Agustus 2019.
“Ya, sebenarnya sudah ada tiga warga pendaftar, tapi setelah dicek lagi ternyata semua persyaratannya belum lengkap. Jadi kami putuskan diperpanjang pendaftarannya,” ujarnya, saat dikonfirmasi Koran HR, Jum’at (19/07/2019).
Lebih lanjut Latif menjelaskan, saat ini syarat pelaksanaan Pilkades di Waringinsari belum terpenuhi, yakni minimal harus ada dua bakal calon kades. Namun, hingga batas waktu pendaftaran kemarin, tak satu pun dari tiga pendaftar mampu melengkapi persyaratan, sehingga ketiganya dinyatakan gugur sebagai bakal calon kades, dan harus mendaftar kembali pada masa perpanjangan pendaftaran.
Untuk itu pihaknya berharap ketiga tiga pendaftar tersebut dapat melengkapi persyaratan yang kurang dalam waktu perpanjangan pendaftaran yang cukup lama ini, agar nantinya bisa ditetapkan menjadi bakal calon kades. Bahkan bisa menjadi calon jika sudah dilakukan penyaringan atau diverifikasi secara administrasinya.
Dengan adanya masa perpanjangan pendaftaran ini, tidak menutup kemungkinan jumlah pendaftarnya bertambah. “Ya bisa saja, ada pendaftar lain sehingga jumlahnya akan bertambah,” tukas Latif.
Sementara itu, untuk desa yang jumlah pendaftar bakal calon kadesnya lebih dari lima pendaftar, harus mengikuti seleksi awal atau seleksi tambahan untuk menentukan lima bakal calon yang maju dalam Pilkades serentak 31 Oktober mendatang. Seperti diketahui ada dua desa yang jumlah pendaftarnya banyak, yakni Desa Desa Balokang 13 pendaftar, dan Desa Karyamukti 8 pendaftar.
Kedua desa itu harus mengikuti seleksi awal atau seleksi tambahan untuk menentukan lima bakal calon kades yang maju dalam Pilkades 31 Oktober 2019 mendatang.
Saat dikonfiramsi Koran HR via WA-nya, Jum’at (19/07/2019), Ketua Pilkades Balokang, Asep Uci, mengatakan, setelah pendaftaran bakal calon kades ditutup, didapat ada sebanyak 13 warga yang mangajukan pendaftaran, dan pihaknya menyatakan bahwa semua pendaftar sudah dinyatakan sebagai calon.
Disinggung mengenai kelengkapan persyaratan semua pendaftar, Asep hanya bisa mengatakan bahwa untuk saat ini sedang diverifikasi. “Ya, sedang diverifikasi,” kata Asep, singkat.
Sementara, jawaban berbeda dilontarkan Sekretaris Pilkades Balokang, Nurjamil, yang menyebutkan, dari jumlah 13 pendaftar itu memang ada yang masih belum lengkap persyaratannya.
“Ada yang tinggal sedikit kekurangan kelengkapan persyaratannya,” ungkapnya, kepada Koran HR, saat dikonfirmasi via WA-nya.
Meski demikian, lanjut Nurjamil, untuk di Desa Balokang ini, ke 13 pendaftar diloloskan menjadi bakal calon karena adanya permohonan pendaftar dan surat pernyataan di atas materai yang sudah diisi.
“Lagian untuk di Desa Balokang ini kan ada seleksi berkas dan seleksi tambahan atas jumlah pendaftar lebih dari lima. Seleksi tambahan akan dilakukan oleh panitia kota, dan untuk Desa Balokang tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon kades,” tandas Nurjamil.
Di tempat terpisah, Kasubag. Bina Wilayah Tata Pemerintahan Setda Kota Banjar, Azis Eka, menyebutkan, untuk sementara ini informasi yang diterimanya dari desa yang melakukan perpanjangan pendaftaran bakal calon kades adalah Desa Waringinsari.
“Informasi yang kami terima, Desa Waringinsari yang memperpanjang pendaftaran bakal calon kades. Untuk yang lainnya belum ada info. Ya, mungkin desa lain ada yang sudah masuk tahap verifikasi kelengkapan atau keabsahan berkas persyaratan,” katanya.
Azis menegaskan, pada intinya, sebagaimana pasal 33 ayat 1 dalam Perwal Pilkades disebutkan bahwa, dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratannya kurang dari dua orang, maka jangka waktu pendaftaran diperpanjang selama 20 hari, dan diumumkan kembali kepada masyarakat sejak hari pertama perpanjangan.
“Desa yang perpanjang pendaftaran 20 hari itu, nanti setelahnya ada rentang waktu untuk verifikasi administrasi persyaratan, dan 20 hari waktu perpanjangan pendaftaran itu bukan termasuk sekaligus verifikasi,” jelas Azis.
Diketahui, setelah pendaftaran bakal calon kades ditutup, hasil secara keseluruhan jumlah pendaftar di masing-masing desa pelaksana Pilkades serentak adalah sebagai berikut, untuk wilayah Kecamatan Pataruman meliputi Desa Binangun 4 pendaftar, Desa Karyamukti 8 pendaftar, Desa Mulyasari 4 pendaftar, dan Desa Batulawang 3 pendaftar.
Kemudian, wilayah Kecamatan Banjar meliputi, Desa Balokang 13 pendaftar, Desa Cibeureum 2 pendaftar, dan Desa Neglasari 3 pendaftar. Untuk wilayah Kecamatan Purwaharja adalah, Desa Raharja 2 pendaftar, dan Desa Mekarharja 2 pendaftar. Sedangkan, untuk wilayah Kecamatan Langensari meliputi Desa Langensari 3 pendaftar, dan Desa Waringinsari 3 pendaftar namun gugur karena persyaratannya tidak lengkap. (Nanks/Koran HR)