Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Dalam upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih dan indah, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menertibkan spanduk dan baliho liar di berbagai kawasan kota, Kamis(11/07/2019).
Plt Kasat Pol PP Ciamis Dedi Iwa Saputera menyatakan, kegiatan ini sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Ini kegiatan rutin Satpol PP Ciamis, dalam upaya penegakan Perda,” kata Dedi Iwa di sela-sela penertiban.
Iwa menambahkan pihaknya melakukan penyisiran ke berbagai wilayah untuk menertibkan spanduk dan baliho liar seperti Jalan Jenderal Sudirman, IR H Juanda, Iwa Kusuma Soemantri dan Jalan Ahmad Yani serta kawasan Taman Raflesia, Alun-Alun Ciamis, Taman Lokasana.
“Spanduk dan baliho liar itu ditertibkan untuk mewujudkan Ciamis bersih. Tidak terlihat kotor dan kumuh. Maka dari itu, siapa pun harus memasang spanduk atau baliho di tempat yang semestinya, tidak boleh sembarangan,” jelasnya.
Iwa juga mengimbau kepada para pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di titik yang dilarang. Seperti di trotoar, taman-taman dan alun-alun.
“Kami masih menemukan PKL yang membandel. Bila terus-terusan bandel akan ditindak tegas,” tandasnya. (Jujang/R2/HR-Online)