Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Ratusan Warga Langkaplancar dari berbagai unsur mendatangi kantor PT. Perkebunan Nusantara(PTPN)VIII Cikupa. Kedatangan mereka merupakan buntut dari somasi PTPN kepada Kepala Desa Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran yang menganggap masyarakat menggarap lahan di perkebunan tanpa izin, Senin (8/7/2019).
Sekertaris Umum PPDI Kabupaten Pangandaran, Dedi Kusmana, mengatakan, masyarakat Langkaplancar merasa tersinggung dengan adanya somasi yang diberikan PTPN VIII terhadap Kepala Desa Karangkamiri tersebut.
“Masyarakat sangat menyayangkan dan mengecam keluarnya somasi terhadap salah satu kepala desa. Selain tidak ada dasar, juga sangat menyayat rasa kemanusiaan,” tegas Dedi kepada HR Online.
Selama ini, lanjut Dedi, masyarakat desa telah sangat bersabar terhadap tindakan dan perlakuan dari pihak perkebunan, apalagi yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
Ia menilai, perkebunan telah sengaja secara terstruktur, sistematis dan masif melakukan pembiaran kerusakan lingkungan (sumber mata air) yang berada di wilayah perkebunan dan berdampak pada masyarakat sekitar.
“Masyarakat sekitar kebun semakin hari semakin menderita akibat debit air yg terus berkurang,” imbuhnya.
Atas somasi yg tanpa dasar tersebut, lanjut Dedi, pihaknyha menuntut pihak perkebunan segera meminta maaf dan mencabut surat tersebut.
Sementara itu, tokoh masyarakat Langkaplancar, Anton Rahanto, juga mengatakan, pada prinsipnya keberadaan BUMN di wilayah Langkaplancar mestinya harus dirasakan manfaatnya secara utuh oleh masyarakat sekitar, bukan malah memperkeruh suasana.
“Masyarakat meminta pihak perkebunan minta maaf kepada Kepala Desa terkait mengenai somasi yang dilayangkan itu,” tegasnya.
Apabila pihak PTPN tidak merespon tuntutan atau mencabut somasi tersebut, lanjut Anton, maka warga Langkaplancar mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi.
Menanggapi hal tersebut, bagian umup PTPN VIII, Rosdiana, mengatakan, somasi tersebut merupakan undangan PTPN kepada Kepala Desa agar datang ke kantor.
“Pada dasarnya kami tidak mempersoalkan penggarapan lahan yang dilakukan masyarakat, selagi tidak mengganggu pohon inti yang ditanam perkebunan,” ucapnya.
Penggarapan lahan oleh masyarakan di lahan PTPN, kata Rosdiana, pada intinya tidak dipermasalahkan. Akan tetapi ketika lahan tersebut dibutuhkan pihak perkebunan, masyarakat harus sadar.
“Mengenai somasi yang dilayangkan ke Kepada Desa, itu bukan kewenangan kami karena bagian ADM saat ini sedang tidak ada di Kantor,” pungkasnya. (Enceng/R6/HR-Online)