Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Ratusan hotel di Pangandaran dikabarkan belum terverifikasi oleh Kementerian Pariwisata. Dari 245 dan 134 pondok wisata hanya 24 dan 1 pondok yang sudah lulus verifikasi.
Kabid Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Pangandaran, Megi, mengatakan, masih banyaknya pengusaha yang enggan menempuh proses verifikasi tersebut. Padahal, itu akan berdampak baik bagi keberadaan hotel itu sendiri.
“Untuk pembuatannya itu satu kali dan berlaku seumur hidup. Tapi ya begitu, masih banyak pengusaha yang enggan mendaftar,” jelas Megi kepada Koran HR, Senin (01/07/2019).
Dadang, Kasi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Pangandaran, juga mengatakan hal senada. Ia menyebutkan jika permohonan pengajuan untuk verifikasi tidaklah sulit. Yakni pemohon hanya datang ke dinas saja.
“Kalau sudah di dinas, nanti kita akan cek syaratnya seperti tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), bangunan layak sehat, dan lab air. Selain itu, hotel juga harus memiliki nomor induk usaha, izin lingkungan dan izin lokasi,” jelas Dadang.
Adapun untuk lembaga sertifikasi usaha pariwisata (LSUP), lanjut Dadang, berada di bawah Kementrian Pariwisata yang diawasi oleh Komite Akrediasi Nasional (KAN).
Melalui sertifikasi tersebut, Dadang menyebut berguna untuk menjaga mutu hotel serta pelayanan terhadap konsumen dan pajak yang masuk ke Negara.
Banyak Hotel di Pangandaran Belum Miliki IPAL
Ditemui terpisah, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Dinas Lingkungan Hidup Pangandaran, Atikah, mengatakan, salah satu persyaratan paling penting untuk para pengusaha hotel adalah Instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Hotel di Pangandaran kebanyakan belum menerapkan IPAL. Tahun 2019 ini kami menargetkan 3 persen hotel di Pangandaran punya IPAL, dan tahun 2020 naik menjadi 5 persen. Hal ini harus sesuai dengan tujuan kita menjadi kawasan wisata dunia,” tegasnya.
Senada diungkapkan Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pangandaran, Surya Darma. Ia mengatakan, baru sekitar 25 persen hotel yang memiliki IPAL. Parahnya, hotel yang sudah bersertifikat pun belum memiliki IPAL.
“Padahal mereka para pemilik hotel sangat diuntungkan dengan keberadaan pantai. Apabila pantainya bersih, lautnya sehat, maka para pengunjung dipastikan betah berada di Pangandaran,” ucapnya.
Ia menyebut, pengusaha hotel boleh membuang limbah ke laut, asalkan sudah dalam keadaan bersih setelah melalui berbagai proses hingga aman untuk dibuang.
“Disuruh bikin IPAL saja sudah setengah mati, seperti tak bertanggung jawab. Maka harus segera diselesaikan agar visi mewujudkan Pangandaran kelas dunia tercapai,” ketus Surya. (Ntang/Enceng)