Berita Ciamis, (harapanrakyat.com).-Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan enam pelaku pembobol ATM di sejumlah gerai ATM milik Bank BJB Cabang Ciamis. Pelaku berhasil menggasak uang sekitar Rp. 38 juta dari 11 gerai ATM milik Bank BJB yang tersebar di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menyebut, keenam pelaku pembobol ATM ini berhasil diringkus pada Rabu (17/7/2019), saat mereka sedang makan di salah satu Rumah Makan di daerah Baregbeg.
“Saat akan ditangkap, mereka melakukan perlawanan sehingga terpaksa kita hadiahi peluru panas,” ujar Kapolres saat menggelar ekspos di Mako Polres Ciamis, Kamis (18/7/2019).
Bismo mengatakan, keenam pelaku pembobol ATM ini merupakan komplotan spesialis pencuri uang ATM yang datang dari Lampung. Di Ciamis pelaku berhasil melancarkan aksinya dua kali dalam waktu dan lokasi berbeda.
Pertama, pada tanggal 20 Mei, mereka berhasil
menggasak beberapa ATM BJB di wilayah Ciamis seperti ATM BJB Cikoneng, ATM BJB
Nagrak, ATM BJB Kantor Pos Kota, ATM BJB Yogya Depstore, ATM BJB Baregbeg, ATM
BJB Cipaku dan ATM BJB Panawangan.
Aksi kedua kalinya dilakukan tanggal 15 Juni. Namun ATM yang
dicuri lebih sedikit, yakni hanya ATM BJB Cikoneng, ATM BJB Nagrak, ATM BJB Yogya
Depstore dan ATM BJB Cipaku.
“Aksi pertama berhasil dan mereka pulang ke Lampung. Kemudian balik lagi ke Ciamis untuk melancarkan aksi keduanya,” ucapnya.
Berita Terkait
Setelah Buron, Otak Komplotan Pembobol ATM di Banjar Diringkus Polisi
Begini Modus Penipuan Pembobol ATM Bank yang Terjadi di Banjar
Modus operandi yang dilakukan yakni pelaku mengambil uang di ATM BJB dengan cara mengganjal tempat keluar uang dengan menggunakan obeng. Kemudian memasukkan alat pengait hingga uang di dalam ATM keluar.
“Jumlah uang yang diambil dari ATM berbeda-beda. Ada yang satu juta setengah hingga empat jutaan. Total kerugian Bank BJB mencapai Rp 38 jutaan,” ungkapnya.
Bismo menjelaskan, enam pelaku pembobol ATM ini dalam melancarkan aksinya memiliki peran masing-masing. Dua pelaku masuk ke ATM, sementara empat lainnya berada di luar memantau situasi.
“Keenam pelaku ini berasal dari Lampung dan keseharianya bekerja sebagai buruh tani. Uang yang mereka curi digunakan untuk poya-poya,” tandasnya.
Kini keenam pelaku pembobol ATM ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sebagai alat bukti polisi mengamankan uang tunai Rp 4,2 juta, kartu ATM dan obeng yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. (Jujang/R2/HR-Online)