Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Rilis Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebutkan pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada Oktober mendatang.
Setidaknya ada 10 persyaratan pendaftaran CPNS 2019 yang diatur dalam Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Namun, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftarkan diri menjadi PNS.
Persyaratan CPNS 2019 yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tersebut mencakup batasan umur dan persyaratan lainnya. Berikut persyaratan pendaftaran CPNS 2019 selengkapnya:
Pertama, usia minimal pelamar adalah 18 tahun dan tidak boleh melebihi usia 35 tahun pada saat mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2019.
Kedua, pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, hal ini biasanya dibuktikan dengan SKCK.
Ketiga, pelamar harus tidak pernah dipecat dengan hormat atas permintaan sendiri atau pun dipecat dengan tidak hormat sebagai PNS, anggota prajurit TNI, anggota Kepolisian atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta.Keempat, pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
Kelima, pelamar bukanlah anggota atau pengurus partai atau pun terlibat dalam politik praktis.
Keenam, pendaftar CPNS 2019 harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Ketujuh, pelamar harus ada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Kedelapan, pendaftar CPNS 2019 tidak keberatan jika harus ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang telah ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Kesembilan, pendaftar harus memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang dilamar, biasanya sudah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kesepuluh, pendaftar harus memenuhi persyaratan tambahan masing-masing formasi yang ditentukan oleh PPK K/L/D.
Nah itu 10 persyaratan pendaftaran CPNS 2019 yang harus dipenuhi pelamar. Namun terkait batas usia masih dapat dikecualikan, yakni untuk jabatan tertentu yang khusus ditetapkan oleh Presiden, paling tinggi 40 tahun.
BKN Rilis Kebutuhan CPNS 2019
Sebelumnya, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data jumlah ASN yang dibutuhkan pada tahun 2019. Sebagaimana dikutip dari rilis Kominfo, jumlah ASN yang dibutuhkan pada tahun ini mencapai 254.173 ASN.
Sementara itu, lewat twitter BKNgoid disebutkan, dari jumlah 46.425 ASN, kebutuhan ASN untuk pemerintah pusat berjumlah 23.213 orang. Total jumlah tersebut akan dialokasikan untuk PNS dari pelamar umum dan Sekolah Kedinasan.
Sementara sisanya dialokasikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan juga Honorer sebanyak 23.212 ASN.
Sedangkan ASN yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah berjumlah 62.324 untuk PNS. Dari total tersebut, yang bakal diisi pelamar umum sebanyak 62.249 formasi, serta yang berasal dari Sekolah Kedinasan ada 75 formasi.
Selanjutnya sisa kebutuhan ASN sebanyak 145.424 formasi dialokasikan untuk PPPK yang juga diisi dari eks THK-II maupun Tenaga Honorer.
Walaupun begitu, akun twitter BKNgoid juga menulis agar masyarakat sabar menunggu sampai pengumuman rekruitmen ASN tahun 2019 diluncurkan.
Dokumen CPNS 2019 yang Perlu Disiapkan Pelamar
Pendaftaran CPNS 2019 memang belum dibuka secara resmi, namun ada baiknya bagi Anda yang berminat untuk melamar, supaya menyiapkan dokumen dokumen CPNS 2019 yang perlu disiapkan lebih awal.
Baca Juga: Dibuka Oktober, Ini Dokumen CPNS 2019 yang Harus Disiapkan Pelamar
Berikut dokumen penerimaan CPNS 2019 untuk tenaga professional yang perlu disiapkan sejak dini:
Fotokopi KTP, Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai, jangan lupa untuk melegalisir kedua dokumen tersebut terlebih dahulu.
Terakhir surat keterangan akreditasi dari BAN PT juga perlu disiapkan oleh pelamar CPNS 2019 tenaga profesional. Selain itu, siapkan juga pas foto terbaru berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang foto menggunakan warna merah.
Sementara itu, bagi lulusan DIII dan SMA atau yang sederajat akan diminta untuk melengkapi dokumen tambahan, diantaranya, materai Rp 6.000, fotocopy KTP, fotocopy ijazah/STTB yang terdiri dari ijazah SD, SMP, dan SMA.
Itulah persyaratan CPNS 2019 yang harus dipenuhi para pelamar, jangan lupa juga siapkan dokumen-dokumen penting yang perlu disiapkan sejak awal agar saat tiba pengumuman resmi dari BKN, Anda sudah benar-benar siap mengikuti seleksi CPNS 2019. (Ndu/R7/HR-Online)