Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita CiamisBerita BanjarsariPerdes di Ciamis Ini Larang Warga Buang Tinja ke Saluran Air

Perdes di Ciamis Ini Larang Warga Buang Tinja ke Saluran Air

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2017 yang dikeluarkan Pemerintah Desa Karyamukti, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mengatur tentang pelestarian lingkungan hidup. Salah satu yang diatur dalam Perdes di Ciamis ini adalah larangan buang tinja sembarangan terutama buang tinja ke saluran air di seluruh wilayah Desa Karyamukti.

Sudaryat, Kepala Desa Karyamukti mengatakan, Perdes yang dikeluarkan Pemerintah Desa Karyamukti tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pelestarian lingkungan hidup di wilayah Desa Karyamukti.

“Perdes ini kami buat berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Sudaryat kepada HR Online, beberapa waktu lalu.

Perdes tersebut mengatur tentang larangan membuang tinja, sampah, bahan kimia beracun atau bahan berbahaya lainnya ke sungai, kali, dan embung/cekdam. Larangan tersebut sengaja diatur dalam Perdes agar saluran air di Desa Karyamukti tidak tercemar limbah, sehingga bisa dimanfaatkan oleh warga sebagai sumber air bersih.

“Jangan membuang sampah, juga tinja dan bahan berbahaya apalagi beracun ke saluran air di seluruh wilayah Desa Karyamukti,” katanya.

Perdes tersebut, kata Sudaryat, selain mencantumkan larangan buang tinja sembarangan juga memuat larangan menangkap ikan, udang dan binatang air lainnya dengan menggunakan bahan kimia beracun yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem, seperti potasium, nala, pastak dan lain-lain.

“Selain tidak boleh menangkap ikan dengan bahan kimia beracun, Perdes tersebut juga tidak memperbolehkan siapapun menangkap ikan dan lainnya dengan menggunakan alat-alat berbahaya, misalnya pakai setrum listrik, jaring pukat atau mesin sedot,” terang Sudaryat.

Dikatakan Sudaryat, penggunakan bahan kimia beracun dan alat berbahaya untuk menangkap ikan akan merusak habitat ikan.

“Jika menggunakan alat-alat berbahaya bukan hanya satu dua ikan yang bisa kita tangkap, tapi ikan-ikan lainnya yang tidak kita butuhkan bisa mati, akibatnya mengganggu ekosistem air, dan sungai pun bisa tercemar,” kata dia.

Selain melarang keras menangkap ikan dengan cara di atas, Sudaryat menerangkan, Perdes tersebut juga mengatur tentang larangan menangkap atau berburu dengan cara menembak segala jenis binatang menggunakan alat atau cara apapun.

“Menangkap hewan atau satwa yang dilindungi seperti ular, kura-kura, musang, trenggiling, dan lainnya untuk dibunuh, diperjualbelikan atau dikonsumsi, itu dilarang dalam Perdes ini,” kata Sudaryat.

Namun, Perdes Nomor 5 Tahun 2017 tersebut belum mencantumkan sanksi, lantaran tidak ada Peraturan Bupati (Perbub) Ciamis yang mengatur tentang pelestarian lingkungan secara spesifik seperti larangan menangkap ikan dengan bahan berbahaya. 

“Perdes di Ciamis kan mengacu pada Peraturan di atasnya, yaitu Perbup, karena belum ada Perbup yang mengatur tentang ini, maka kami belum mengatur sanksi bagi pelanggar,” pungkasnya. (Suherman/R7/HR-Online)

Tersambar Petir Saat Mandi

Seorang Warga di Tasikmalaya Tersambar Petir Saat Mandi

harapanrakyat.com,- Seorang warga di Kampung Cikajar, Kelurahan Leuwibudah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tersambar petir saat sedang mandi di rumahnya, Sabtu (5/4/2025). Beruntung korban...
Perahu Wisata Terbalik

Laka Laut Perahu Wisata Terbalik di Pantai Pangandaran, Polisi Ungkap Kondisi 9 Penumpang

harapanrakyat.com,- Sebuah perahu wisata terbalik di Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat. Perahu yang mengangkut sembilan wisatawan asal Karawang itu terbalik saat melintas di perairan...
Pelaku Curas

Empat Pelaku Curas terhadap Pria Disabilitas di Sumedang Berhasil Ditangkap

harapanrakyat.com,- Empat pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) terhadap seorang pria disabilitas berinisial AK (26) di Sumedang, Jawa Barat, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Uniknya,...
Hari Jadi Desa Jajawar

Mengintip Keseruan Warga Ngubyag Balong Saat Hari Jadi Desa Jajawar Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Mengintip keseruan masyarakat saat ngubyag balong atau menangkap ikan bersama-sama di empang dalam merayakan Hari Jadi Desa Jajawar ke-19, di Kecamatan Banjar, Kota...
Ratusan Penumpang Berdesakan Naik Bus di Terminal Ciakar Sumedang

Arus Balik Lebaran, Ratusan Penumpang Berdesakan Naik Bus di Terminal Ciakar Sumedang

harapanrakyat.com,- Lima hari pasca Lebaran, penumpang arus balik di Terminal Tipe A Ciakar Sumedang, Jawa Barat, mengalami lonjakan, Sabtu (5/4/2025). Bahkan, ratusan penumpang tampak...
Obyek Wisata Batu Peti

Obyek Wisata Batu Peti Kota Banjar Mulai Diminati Pengunjung Saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Momen libur Lebaran 2025, obyek wisata Batu Peti yang berlokasi di Dusun Muktiasih, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mulai banyak...