Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Desa Langensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, telah menerima persetujuan lisan dari keluarga Yeye (64), pemilik tanah berikut bangunan bekas kandang sapi, yang mengizinkan tanahnya untuk dipakai mendirikan rumah bagi Cecep beserta keluarganya.
Hal itu diketahui saat Kepala Dusun Sukahurip, Rosadi, menyampaikan laporan kepada Pjs. Kepala Desa Langensari, Angga Tripermana, setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemilik bangunan bekas kandang sapi tersebut, Selasa (02/07/2019).
Laporan yang disampaikan Rosadi juga diketahui langsung oleh Sekdes Langensari, Dadang Suharto, Babinmas, Babinsa, serta Ketua BPD Langensari, Joni, yang saat itu tengah bersama Pjs. Kades Langensari.
“Barusan kami dengar laporan dari Kadus Sukahurip sepulang dari rumah Pak Yeye. Pemilik itu mengizinkan tanah miliknya untuk dibangun rumah yang diperuntukkan bagi keluarga Cecep. Memang ini baru persetujuan lisan,” kata Angga.
Untuk selanjutnya, pihak pemerintah desa akan segera menindaklanjuti dengan membuat surat pernyataan persetujuan, yang nantinya ditandatangani oleh Yeye, dan anaknya selaku ahli waris dari tanah yang akan digunakan pembangunan rumah keluarga Cecep.
Angga juga mengatakan, bahwa yang mengizinkan itu bukan sekedar diutarakan Yeye, tapi juga oleh seorang anaknya. Maka pihak pemerintah desa pun akan secepatnya membuatkan surat persetujuan untuk ditandatangani oleh Yeye dan anaknya, termasuk oleh keluarga Cecep.
Sekdes Langensari, Dadang Suharto, menambahkan, atas persetujuan itu, Yeye selaku pemilik tanah berpesan agar keluarga Cecep semangat untuk bisa hidup mandiri.
“Kalau diberikan izin, ada pesan dari Yeye untuk keluarga Cecep supaya semangat dalam meningkatkan derajat ekonominya, atau harus bisa mandiri. Ya, setelah dibangunkan rumah, harus meningkat ekonominya. Jangan selalu berharap belas kasihan orang lain,” kata Dadang.
Pembangunana rumah rencananya akan didirikan di lokasi tanah sebelah Timur dari bekas kandang sapi yang saat ini ditempati keluarga Cecep, sebagaimana izin yang diberikan pemilik tanah.
“Yeye megizinkan pembangunan rumah bukan pada bangunan bekas kandang sapi yang sekarang ditempati, tapi di lahan sebelahnya. Di situ ada bangunan yang lebih luas, yang sama sekali belum digunakan untuk kandang sapi. Dipilihnya lokasi di situ agar tak ada lagi persepsi Cecep menempati bangunan bekas kandang,” tandasnya.
Dadang juga menegaskan, secara aturan sebenarnya memang bantuan Rutilahu itu harus di atas tanah milik sendiri. Tapi, jika harus tegas merujuk pada aturan tersebut, bagaimana bisa dibantu untuk pembangunan rumahnya.
“Ya, intinya nanti dibangun tumpang karang. Kenapa tidak, kan sudah dapat izin pemilik tanahnya,” katanya.
Dadang juga menjelaskan, untuk awal pembangunan rumah keluarga Cecep akan didapat dari bantuan Baznas Kota Banjar yang jumlahnya sekitar Rp 10 jutaan. Sedangkan, dari anggaran desa akan menyusul belakangan. Tindak lanjutnya oleh Alokasi Dana Desa (ADD), juga ditambah bila ada bantuan pihak lainnya.
Kepala Dusun Sukahurip, Rosadi, menambahkan, bahwa jerih payah pihaknya dari lingkungan beserta pemerintah desa, juga solidaritas dari pemilik tanah kiranya patut disyukuri oleh keluarga Cecep.
“Cecep harus bisa hidup mandiri ke depannya, dan meningkat kehidupannya. Terlebih itu pun menjadi pesan dari pemilik tanah,” ujarnya.
Rosadi mengatakan, pembangunan Rutilahu akan dilakukan bertahap. Untuk awal dari bantuan Baznas yang sebelumnya telah dikoordinasikan. Diharapkan tahun ini kegiatan Rutilahu dari anggaran desa yang dialokasikan untuk membangun rumah Cecep bisa terealisasi.
Sementara itu, Cecep, mengaku belum mengetahui pasti mengenai hal tersebut. Namun, jika hal itu benar, dirinya mengaku sangat senang. “Saya belum tahu, belum mendengar langsung penyampaian seperti itu. Ya semoga saja, dan kami sekeluarga sangat berterima kasih,” ucapnya.
Diketahui, Pemdes Langensari usai mendampingi Kapolres, langsung kembali lagi menemui keluarga Cecep untuk berembug menyampaikan persetujuan pemilik tanah. (Nanks/Koran HR)