Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Menyadari ekosistem sungai kian rusak dan hampir punah, puluhan pemuda di Desa Karyamukti, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat memutuskan untuk menjaga lingkungan sungai dengan menebar ribuan benih ikan di Sungai Cihideung, Minggu (14/7/2019).
Pantauan HR Online di lapangan, para pemuda yang tergabung dalam Komunitas Pecinta Lingkungan (K-Tepel) ini menanami ribuan benih ikan di Sungai Cihideung, tepatnya di Leuwi Karakal.
Ketua Komunitas K-Tepel, Daswa mengatakan, ide tersebut bermula saat dirinya melihat kondisi sungai Cihideung yang kian hari makin tidak terjaga kelestariannya.
“Kami merasa prihatin dengan kondisi ini, makanya kami sepakat membuat komunitas ini untuk menjaga dan melestarikan ekosistem sungai yang ada di Desa Karyamukti ini,” kata Daswa kepada HR Online, Minggu (14/7/2019).
Masih dikatakan Daswa, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Karyamukti untuk menindaklanjuti kegiatan K-Tepel untuk melestarikan ekosistem Sungai Cihideung tersebut.
“Alhamdulillah, Pak Kades langsung merespon usulan kami, dan mulai sekarang insya Allah kami akan terus memantau dan menjaga wilayah sungai yang ada di desa kami ini, tadi kami telah melakukan penebaran benih ikan tawes dan nilem. Semuanya hasil dari iuran anggota,” katanya.
Sementara Kepala Desa Karyamukti, Sudaryat Chandra mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan merespon gagasan komunitas K-Tepel.
“K-Tepel ini terbentuk dari para pemuda karang taruna. Alhamdulillah mereka kompak dan bersemangat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Tadi K-Tepel sudah melakukan penebaran benih ikan di dua titik, yaitu di Leuwi Karakal dan Tonjong Panjang,” katanya.
Sudaryat mengatakan sebagai bentuk dukungan Pemdes Karyamukti telah mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2017 tentang pelestarian lingkungan hidup.
“Perdes ini kami buat berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terang Sudaryat.
Perdes tersebut, kata Sudaryat, memuat tentang larangan menangkap ikan, udang dan binatang air lainnya dengan menggunakan bahan kimia/racun yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem, seperti potasium, nala, pastak dan lain-lain.
Selain itu, juga dilarang menangkap ikan dan lainnya dengan menggunakan alat-alat untuk menangkap ikan yang berbahaya seperti alat setrum, jaring (pukat/heurap) dan mesin sedot.
“Terutama jangan menangkap ikan dengan menggunakan media yang dapat merusak habitatnya, seperti tunggu mijah atau marak,” katanya.
Selain melarang keras menangkap ikan dengan cara di atas, Sudaryat menerangkan Perdes tersebut juga mengatur tentang larangan menangkap atau berburu dengan cara menembak segala jenis binatang menggunakan alat atau cara apapun.
“Menangkap hewan atau satwa yang dilindungi seperti ular, kura-kura, musang, trenggiling, dan lainnya untuk dibunuh, diperjualbelikan atau dikonsumsi, itu dilarang dalam Perdes ini,” lanjut Sudaryat.
Perdes tersebut juga mengatur tentang larangan membuang sampah, tinja, bahan kimia beracun atau bahan berbahaya lainnya ke sungai, kali, dan embung/cekdam.
“Jangan membuang sampah, tinja juga bahan berbahaya apalagi beracun ke saluran air di seluruh wilayah Desa Karyamukti,”katanya. (Suherman/R7/HR-Online)