Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan seorang pejabat berinisial P sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi mamin (makan minum) dan alat tulis kantor (ATK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2015.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Andi Andika Wira, saat menggelar konferensi pers, Senin (22/07/2019), mengatakan, pejabat berinisial P adalah mantan Sekretaris KPU Kabupaten Pangandaran pada tahun 2015 lalu.
“P ditetapkan sebagai tersangka, karena dia orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, Negara dirugikan sebesar Rp. 148 juta,” katanya.
Dalam dugaan kasus korupsi mamin dan ATK, terang Andi, diperoleh keterangan dari saksi bahwa tersangka P memerintahkan dan melakukan pemalsuan kwitansi pada pertanggungjawaban anggaran mamin dan ATK di kantor KPU Kabupaten Pangandaran.
“Tersangka P ini mengarahkan kepada anak buahnya untuk melakukan pemalsuan kwintasi pembelian mamin dan ATK,” ujarnya.
Berita Terkait
Hasil Sidak Kejaksaan, Terdapat Temuan pada Proyek Revitalisasi Alun-alun Ciamis
Diduga Banyak Kasus Mangkrak, HMI Geruduk Kejari Ciamis
Terkait Aksi Mahasiswa HMI, Begini Tanggapan Kejari Ciamis
Menurut Andi, kerugian Negara sebesar Rp. 148 juta dalam dugaan kasus korupsi mamin dan ATK merupakan hasil penghitungan dan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
“Memang tersangka sudah mengembalikan uang sebesar kerugian Negara dalam dugaan kasus korupsi mamin dan ATK ini. Namun, itikad mengembalikan uang tidak serta merta menghentikan atau menghapus perkara. Karena yang kami persoalkan adalah perbuatannya yang sudah merugikan keuangan Negara,” ungkapnya.
Andi mengakui bahwa P belum dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
“Tersangka P ini sekarang masih berdinas di Pemkab Pangandaran. Dia sekarang tugas di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran,” terangnya.
Selain kasus dugaan korupsi di KPU Kabupaten Pangandaran, lanjut Andi, pihaknya pun tengah menuntaskan dua perkara korupsi lainnya, yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan finger print di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Ciamis dan kasus dugaan korupsi retribusi objek wisata Situ Lengkong Panjalu.
“Untuk kasus finger print kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi. Selain memanggil pihak pengusaha yang menyediakan barang, juga memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan kantor kecamatan di Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Dalam penyelidikan kasus finger print, kata Andi, pihaknya melibatkan Badan Keuangan Negara (BPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan (Barang dan Jasa) Pemerintah (LKPP) untuk melakuan audit dan pengkajian terhadap proses pengadaan finger print tersebut.
“Kami meminta bantuan ke BPK dan LKPP untuk mengetahui apakah dalam proses pengadaan finger print tersebut terdapat tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara atau tidak. Nah, untuk hasilnya kami masih menunggu dari BPK dan LKPP,” ujarnya.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi retribusi di objek wisata Situ Lengkong Panjalu, kata Andi, terdapat indikasi bahwa pendapatan retribusi dari objek wisata tersebut tidak disetorkan ke kas Negara terhitung dari tahun 2015 sampai tahun 2018.
“Untuk kasus Situ Lengkong juga sudah dilakukan pemanggilan terhadap saksi. Saat ini kami terus melakukan kajian dan pemeriksaan saksi untuk mengetahui apakah ada kerugian Negara atau tidak,” pungkasnya. (Fahmi/R2/HR-Online)