Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Manajemen PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikupa mendatangi kantor Desa Karangkamiri dalam rangka meminta maaf dan mengklarifikasi somasi yang dilayangkan kepada Kepala Desa Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu.
“Maksud kami ke Kantor Kepala Desa Karangkamiri adalah itikad baik kami, kami meminta maaf dan mengklarifikasi surat somasi yang kami layangkan beberapa waktu lalu,” ujar Manager PTPN VIII Cikupa, Dini Syaepul, Rabu, (10/7/2019).
Lebih lanjut Dini mengatakan surat somasi yang dilayangkan manajemen PTPN VIII Cikupa merupakan bentuk undangan manajemen kepada Kepala Desa Karangkamiri.
“Maksud dari surat somasi kemarin hanya bentuk undangan kami kepada Kepala Desa, jadi tidak ada maksud kami untuk menyinggung masyarakat. Jika pada kenyataannya mengakibatkan ketersinggungan terhadap Kepala Desa dan masyarakat, kami minta maaf,” terangnya.
Dini menambahkan permasalahan antara manajemen PTPN VIII Cikupa dengan Kepala Desa Karangkamiri sudah selesai, karena itu pihaknya tidak akan ada melakukan proses lanjutan.
“Para petani yang menggarap lahan di lahan PTPN juga sudah diizinkan, selagi tidak mengganggu tanaman pokok milik PTPN itu sendiri,” paparnya.
Dini juga menyinggung masalah rusaknya resapan air. Kata dia, pihak PTPN CIkupa VIII Pangandaran akan bekerjasama dengan organisasi yang ada di Langkaplancar untuk proses rehabilitasi.
“Mengenai masalah rusaknya resapan air, kami akan bekerjasama dengan organisasi yang sudah ada di Langkaplancar untuk proses rehabiliatasi,” pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Ratusan Warga Langkaplancar dari berbagai unsur mendatangi kantor PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikupa. Kedatangan mereka merupakan buntut dari somasi PTPN kepada Kepala Desa Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran yang menganggap masyarakat menggarap lahan di perkebunan tanpa izin, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: Ratusan Warga Langkaplancar Geruduk PTPN VIII Cikupa, Ada Apa?
Sekertaris Umum PPDI Kabupaten Pangandaran, Dedi Kusmana, mengatakan, masyarakat Langkaplancar merasa tersinggung dengan adanya somasi PTPN VIII Cikupa terhadap Kepala Desa Karangkamiri tersebut.
“Masyarakat sangat menyayangkan dan mengecam keluarnya somasi terhadap salah satu kepala desa. Selain tidak ada dasar, juga sangat menyayat rasa kemanusiaan,” tegas Dedi kepada HR Online. (Enceng/R7/HR-Online)