Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum Daerah/ KPUD Pangandaran mengajukan pergantian antar waktu (PAW) ke KPU Republik Indonesia. PAW tersebut terkait pengunduran diri salah satu anggota komisioner KPU Pangandaran masa bakti 2018-2023.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin ketika ditemui HR Online, membenarkan pengajuan PAW salah satu anggota komisioner. Komisioner bernama Rikrik Hendrik mengundurkan diri karena sakit sejak 25 Mei 209.
“Rapat pengunduran diri anggota komisioner yang sakit sudah dibahas pada rapat pleno 1Juni 2019. Dan kami sudah menyampaikannya ke KPU RI dan KPU Provinsi pada tanggal 11 Juli 2019. Sekarang tinggal menunggu keputusan dari KPU RI,” kata Muhtadin, Rabu (24/07/2019).
Muhtadin menjelasakan, dalam berita acara pleno, pengunduran diri Rikrik Hendrik sebagai anggota komisioner KPUD Pangandaran periode 2018-2023 dikabulkan. Alasannya dikarenakan yang bersangkutan berhalangan tetap atau sakit. Hasil rapat pleno mengusulkan kepada KPU RI segera melaksanakan PAW untuk persiapan menghadapi Pilkada 2020.
“Pengangkatan, pemberhentian juga pergantian antar waktu merupakan kewenangan KPU RI. Kami sudah sampaikan surat usulannya ke KPU Provinsi. Tinggal menunggu mekanismenya saja. Yang jelas masih ada proses klarifikasi dan konfirmasi terkait memenuhi syarat atau tidaknya calon komisioner nanti oleh KPU RI,” jelas Muhtadin. (Mad/R4/HR-Online)