Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Selain melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di KPU Kabupaten Pangandaran, Kejaksaan Negeri Ciamis, Jawa Barat, pun tengah mengungkap dua perkara dugaan korupsi lainnya, yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan finger print (mesin absensi) di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan kantor-kantor kecamatan di Kabupaten Ciamis serta kasus dugaan korupsi retribusi objek wisata Situ Lengkong Panjalu.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Andi Andika Wira, saat menggelar konferensi pers, Senin (22/07/2019), mengungkapkan, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan finger print dan retribusi objek wisata Situ Lengkong Panjalu masih dalam proses penyidikan.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah kami lakukan. Bahkan, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan finger print kami sudah memeriksa sampai 50 saksi. Karena pengadaan finger print ini berada di tiga instansi yang berbeda, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan kantor-kantor kecamatan di Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan finger print, kata Andi, pihaknya melibatkan Badan Keuangan Negara (BPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan (Barang dan Jasa) Pemerintah (LKPP) untuk melakuan audit dan pengkajian terhadap proses pengadaan finger print tersebut.
“Kami meminta bantuan kepada BPK dan LKPP untuk mengetahui apakah dalam proses pengadaan finger print ini terdapat tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara atau tidak. Nah, untuk hasilnya kami masih menunggu dari BPK dan LKPP,” ujarnya.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi retribusi di objek wisata Situ Lengkong Panjalu, kata Andi, terdapat indikasi bahwa pendapatan retribusi dari objek wisata tersebut tidak disetorkan ke kas Negara terhitung dari tahun 2015 sampai tahun 2018.
“Untuk kasus Situ Lengkong ini juga sudah dilakukan pemanggilan terhadap saksi. Saat ini kami terus melakukan kajian dan pemeriksaan saksi untuk mengetahui apakah ada kerugian Negara atau tidak,” katanya.
Berita Terkait
Mantan Pejabat KPU Pangandaran Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Mamin dan ATK
Hasil Sidak Kejaksaan, Terdapat Temuan pada Proyek Revitalisasi Alun-alun Ciamis
Diduga Banyak Kasus Mangkrak, HMI Geruduk Kejari Ciamis
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan seorang pejabat berinsial P sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mamin (makan minum) dan alat tulis kantor (ATK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2015. Pejabat berinisial P adalah mantan Sekretaris KPU Kabupaten Pangndaran pada tahun 2015 lalu.
“P ditetapkan sebagai tersangka, karena dia orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, Negara dirugikan sebesar Rp. 148 juta,” katanya.
Dalam kasus korupsi mamin dan ATK ini, terang Andi, terdapat dugaan bahwa tersangka P memerintahkan dan melakukan pemalsuan kwitansi pada pertanggungjawaban anggaran mamin dan ATK di kantor KPU Kabupaten Pangandaran.
“Tersangka P ini mengarahkan kepada anak buahnya untuk melakukan pemalsuan kwintasi pembelian mamin dan ATK,” ujarnya. (Fahmi/R2/HR-Online)