Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Komunitas Teman Pecinta Lingkungan (K-Tepel) Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendesak agar Bupati Ciamis segera menjalankan ketententuan atau peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup.
Ketua K-Tepel, Daswa, ketika ditemui Koran HR, Selasa (15/07/2019), menegaskan, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Ciamis menerapkan dan menjalankan peraturan tersebut.
“Kami berharap Bupati Ciamis segera membuat atau menerapkan dan menjalankan Perda terkait larangan penggunaan alat yang dapat merusak ekosistem sungai dan hutan. Karena kami yakin, jika Perdanya sudah diterapkan, masyarakat akan taat dan patuh, bahkan akan menjaga sungai dan hutan karena takut terkena sanksi dari aturan yang berlaku,” kata Daswa.
Daswa mengungkapkan, pihaknya memiliki alasan kenapa meminta Pemerintah Daerah harus segera menerapkan dan menjalankan ketentuan atau peraturan. Salah satunya karena pihaknya prihatin dengan kondisi lingkungan hidup yang ada di daerah.
“Contohnya adalah kondisi sungai saat ini. Dimana hampir di setiap daerah kondisi ekosistemnya sudah rusak parah akibat ulah manusia yang tidak bertanggungjawab. Maka dari itu kami berharap agar dibuatkan ketentuan yang melarang perusakan ekosistem,” katanya.
Lebih lanjut, Daswa mnyebutkan soal pengunaan alat setrum ikan dan penggunaan obat (racun) yang bisa merusak kondisi sungai. Selain itu juga aturan untuk melindungi satwa pun dipandang perlu untuk ditegakkan agar tak lagi terjadi pemburuan liar satwa secara membabi buta.
“Coba saja saat ini, kita sudah sulit untuk mendengarkan kicauan burung saat pagi menyapa alam. Padahal dulu, ketika matahari terbit itu, kita bisa menikmati indahnya pagi ditemani nyanyian burung-burung yang ceria menyambut pagi,” katanya.
Ketua Komunitas Mata Hati Banjarsari, Abid Buldani, menuturkan, pemerintah sudah saatnya harus tegas membuat dan menjalankan aturan atau undang-undang untuk melindungi serta menjaga alam.
“Ya memang sudah seharusnya aturan itu sudah diterapkan. Agar masyarakat merasa takut dan mau menjaga alam. Toh saat ini yang terjadi memang sangat mengerikan. Hal itu karena kurangnya aturan perundang-undangan yang diterapkan,” katanya.
Hancurnya ekosistem sungai dan hutan, bukan hanya karena cara pengambilan dengan alat-alat yang bisa merusak ekosistem. Namun ulah serta perilaku masyarakat pun sudah seharusnya diatur oleh undang-undang agar tidak adalagi upaya-upaya yang dapat merusak alam.
“Membuang sampah sembarangan pun itu salah satu perbuatan yang harus mendapatkan sanksi. Agar, sungai bisa kembali terbebas dari pencemaran limbah dan sampah,” katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun Koran HR, saat ini Pemerintah Desa Karyamukti Kecamatan Banjaranyar bekerjasama dengan komunitas K-Tepel sudah mulai menerapkan aturan untuk melindungi sungai dan hutan. Bahkan belum lama ini, K-Tepel juga melakukan penebaran benih ikan di Sungai Cihideung Banjaranyar. (Suherman/Koran-HR)