Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pembangunan perumahan di Ciamis mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mempermudah perizinan pembangunan perumahan.
DPMPTSP Ciamis mencatat setidaknya sejak 2013 telah berdiri 111 perumahan di Kabupaten Ciamis. Hal tersebut merupakan indikasi investasi property di Ciamis dianggap baik dan menguntungkan bagi investor.
Trend pembangunan perumahan pun terus meningkat. Berbagai type rumah dibangun melalui perumahan-perumahan di Ciamis yang bisa dimiliki melalui kredit KPR (Kredit Perumahan Rakyat). Baik subsidi maupun bunga komersil.
Pemerintah Daerah Ciamis melihat dengan jeli peluang ini sehingga mendukung penuh pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Ciamis. Salah satunya lewat cara mempermudah perizinan pembangunan perumahan.
“Investasi sedang baik, pembangunan perumahan juga meningkat. Peran Pemda dalam mengembangkan perumahan juga cukup baik. Karena melihat pembangunan ini adalah peluang bagi kemajuan di Ciamis,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Ciamis, Agus Yani, Jum’at (19/7/2019).
Agus Yani mengatakan, pembangunan perumahan di Ciamis bukan hanya menguntungkan bagi investor ataupun pengembang, namun juga membawa dampak positif terhadap masyarakat Ciamis.
Salah satnya tentang perkembangan infrastruktur maupun ekonomi wilayah sekitar perumahan yang mengalami kemajuan. Bahkan harga tanah di sekitar perumahan juga meningkat.
“Perumahan juga menjadi penyumbang retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terbesar di Ciamis,” ucapnya.
Walaupun membawa dampak positif terhadap perekonomian warga sekitar, namun menurut Agus Yani, membangun perumahan tidak bisa sembarangan.
“Tidak bisa dibangun perumahan di mana saja dan sesuai kehendak investor,” katanya.
Lebih lanjut Agus Yani menerangkan, pembangunan perumahan sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017, tentang Pedoman Pemanfaatan Ruang dalam Pembangunan Perumahan. Sehingga pengembang tidak bisa membangun perumahan sekehendak hati.
“Sampai saat ini pengembang atau pengusaha perumahan cukup kooperatif, artinya mereka sangat mematuhi dan menaati peraturan yang sudah ada,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)