Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memastikan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada KPU RI dalam acara Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, bertempat di Hotel Grand Mutiara, Jl. Pamugaran No.145, Bulak Laut Pangandaran, Selasa (30/7/2019).
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan sesuai dengan amanat Peraturan KPU RI setelah pelaksanaan pemilihan umum serentak 2019 dilakukan evaluasi fasilitasi kampanye, hasilnya dikumpulkan sejumlah rekomendasi terkait fasilitasi kampanye Pemilu 2019 yang akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.
“Evaluasi ini digelar agar dapat menjadi koreksi dan perbaikan, serta membuat rekomendasi ke KPU RI guna mengakomodir kepastian hukum parpol dalam rangka menjaring permasalahan di lapangan, guna penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilihan umum yang lebih baik lagi ke depannya,” jelas Muhtadin saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut Muhtadin menambahkan, setelah beberapa hari lalu dilaksanakan penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilihan Umum dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dalam Pemilu Tahun 2019, maka KPU merasa perlu menerima saran dan masukan dari Peserta Parpol untuk bahan perbaikan ke depannya.
“Secara prinsip kami menerima saran dan pandangan dari peserta dan selanjutnya akan membuat rekomendasi hasil evaluasi ini ke KPU RI yang ditujukan ke KPU Provinsi agar ke depan dapat terlaksana lebih baik lagi,” kata Muhtadin lagi.
Sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada KPU RI, diantaranya jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi daerah wisata pengaturannya berbeda dengan daerah lain. Selain itu ada juga zonasi lokasi pemasangan yang minta ditambah.
“Fasilitasi iklan media cetak dan online ternyata petunjuk teknisnya tidak ada dari kita, semua diatur oleh KPU RI dan kita menunggu PKPU-nya untuk membuka peluang dan kita didorong untuk lebih banyak sosialisasi, apalagi Pangandaran akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020 mendatang,” pungkas Muhtadin.
Komisioner KPU Pangandaran, Divisi Parmas, Maskuri Sudrajat mengatakan, tujuan diadakannya rapat evaluasi yakni mendapatkan masukan dan perbaikan terkait dengan fasilitasi kampanye yang telah diselenggarakan, agar ke depan dapat terlaksana dengan lebih baik.
“Fasilitasi Evaluasi kampanye, dengan titik tekannya ada pada alat peraga kampanye khususnya spanduk, baliho dan umbul-umbul, kami akan mempersilakan untuk bahan perbaikan, dan selebihnya bisa menyampaikan melalui kertas yang kami bagikan,” ungkap Maskuri
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, melalui Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab mengatakan, bagi Bawaslu sukses Pemilu bukan berarti tanpa catatan, namun ada sejumlah catatan yang harus menjadi bahan evaluasi Pada pemilu mendatang.
Data invertarisir masalah yang menjadi catatan Bawaslu, diantaranya kekurangan pemahaman peserta Pemilu dalam pemasangan APK, terjadi pemasangan APK di tempat yang tidak diperkenankan dan penambahan titik pemasangan APK di luar tempat yang diperbolehkan.
“Selanjutnya tercatat terlambatnya aturan terkait penetapan desain APK, kurang jelasnya aturan terkait reklame billboard, sebagian wilayah penentuan zonasi pemasangan APK kurang koordinasi dengan pemerintah setempat, serta ada aturan yang abu-abu terkait materi kampanye di APK,” ungkap Gaga.
Selain itu, ujar Gaga, lamanya waktu tahapan kampanye juga menjadi kendala dan menimbulkan perselisihan antar peserta. Pemasangan APK di wilayah privat aturannya juga ambigu atau abu-abu.
“Dan terakhir, kurang jelasnya ukuran minimal APK, yang ada hanya ukuran maksimal. Sehingga membingungkan peserta pemilu,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online)