Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar evaluasi fasilitas kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di salah satu hotel di kawasan obyek wisata Pangandaran, Selasa (30/7/2019).
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, rapat evaluasi tersebut sesuai dengan amanat peraturan KPU RI, yakni setelah pelaksanaan Pemilu serentak 2019, selanjutnya harus diadakan evaluasi fasilitas kampanye.
“Evaluasi ini digelar agar dapat menjadi koreksi dan perbaikan guna penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilihan umum yang lebih baik lagi ke depannya,” kata Muhtadin.
Rapat evaluasi fasilitas kampanye di Pangandaran yang dipandu langsung oleh Komisioner KPU Pangandaran, Divisi Parmas Maskuri Sudrajat, menekankan fasilitas kampanye pada alat peraga kampanye khususnya spanduk, baliho, dan umbul umbul.
Maskuri mengatakan, tujuan diadakannya rapat evaluasi fasilitas kampanye di Pangandaran ini, yakni mendapatkan masukan dan perbaikan terkait fasilitas kampanye pada Pemilu 2019 yang telah selesai diselenggarakan.
“Oleh karenanya nanti kami akan mempersilakan untuk menyampaikan segala hal mengenai kampanye agar menjadi perbaikan dan selebihnya bisa menyampaikan melalui kertas yang kami bagikan,” katanya.
Sementara itu pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan melalui Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab, menyampaikan, bagi Bawaslu sukses Pemilu bukan berarti tanpa catatan, namun tetap ada catatan yang harus menjadi bahan evaluasi pada Pemilu mendatang.
“Data invertarisir masalah yang menjadi catatan Bawaslu diantaranya kekurangan pemahaman peserta Pemilu dalam pemasangan APK, misalnya terjadi pemasangan APK di tempat yang tidak diperkenankan dan penambahan titik pemasangan APK di luar tempat yang diperbolehkan,” terangnya.
Selanjutnya Gaga juga menyebutkan terlambatnya aturan terkait penetapan desain APK, juga kurang jelasnya aturan terkait reklame billboard.
“Sebagian wilayah penentuan zonasi pemasangan APK kurang koordinasi dengan pemerintah setempat, serta ada aturan yang abu-abu terkait materi kampanye di APK,” ungkap Gaga.
Selain itu, Gaga juga menyampaikan bahwa lamanya waktu tahapan kampanye juga menjadi kendala dan menimbulkan perselisihan antar peserta.
“Pemasangan apk di wilayah privat aturannya juga ambigu atau abu-abu, dan terakhir kurang jelasnya ukuran minimal APK yang ada hanya ukuran maksimal, sehingga membingungkan peserta Pemilu,” tandasnya. (Entang/R7/HR-Online)