Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Barat I, mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di media massa mengenai larangan petugas berjenggot di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Ciamis.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor, kepada HR Online, Kamis (04/07/2019).
Bahwa sehubungan dengan tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak, petugas DJP wajib bersikap dan berpenampilan yang rapi, bersih. Serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Namun demikian, untuk bersikap dan berpenampilan rapi tersebut, tidak ada larangan bagi petugas untuk memelihara jenggot.
Kejadian di KPP Pratama Ciamis merupakan sebuah kesalahpahaman terkait kerapian pegawai dan petugas. Kesalahpahaman ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Saat ini petugas yang bersangkutan tetap bekerja di KPP Pratama Ciamis.
DJP mewajibkan para pegawainya untuk menghormati agama, kepercayaan, dan adat istiadat orang lain. Serta mengajak setiap pihak untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. (Eva/R3/HR-Online)
Berita Terkait: