Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Adanya ketidakcocokan data antara Buku Induk Kependudukan di Ciamis yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ciamis, dengan data terbaru yang desa laporkan ke Disdukcapil, mendapat tanggapan pejabat berwenang dari Dinas Capilduk Ciamis.
Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Disdukcapil Ciamis, Agus Setiadi mengatakan, sebelumnya pihak Disdukcapil telah memberikan surat pemberitahuan tentang Buku Induk Kependudukan tertanggal 17 Mei 2019.
Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan bahwa buku induk kependudukan berasal dari data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil hingga 31 Maret 2019.
Sehubungan data kependudukan diambil dari data SIAK pelayanan Disdukcapil Ciamis, maka dimungkinkan adanya perbedaan data jumlah penduduk dengan data kependudukan berkelanjutan (DKB) hasil pembersihan data yang diterbitkan Data Centre Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Data diambil dari SIAK pelayanan Disdukcapil, tentu ada perbedaan data, apalagi bulan Oktober-November 2018 server rusak, ada data hilang ada yang meninggal masuk data lagi,” ucapnya
Sesuai surat pemberitahuan itu juga, pihaknya meminta Kepala Desa untuk melakukan verifikasi data Buku Induk Kependudukan serta melaporkan kembali apabila ada maupun tidak ada perubahan elemen data penduduk paling lambat tanggal 10 Juli 2019.
“Makanya mohon kerjasama agar desa bisa memverifikasi data tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, yang saat ini harus disamakan persepsi adalah bahwa buku induk kependudukan di Ciamis dibuat bukan data penduduk valid, justru sebagai kontrol supaya data yang ada di database Capilduk sama dengan data real penduduk.
Baca Juga: Data Kependudukan Tidak Valid, Pemdes di Ciamis Pertanyakan Kinerja Disdukcapil
Pada pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Desa di Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mempertanyakan kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis. Pasalnya, buku data kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil pada tahun 2019 ini tidak akurat dan cenderung amburadul.
Kepala Desa Karyamukti, Sudaryat Chandra, ketika ditemui Koran HR, Senin (15/07/2019), mengatakan, buku induk kependudukan tahun 2019 yang dikeluarkan Disdukcapil tidak valid.
Sudaryat mengaku kecewa dengan kinerja Disdukcapil Ciamis. Terlebih, buku induk kependudukan ini datanya malah kembali ke data tahun 2011. Padahal setiap bulan pemerintah desa selalu update data terbaru. (Jujang/R7/HR-Online)