Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- 2 bunker Jepang yang dibuat pada masa penjajahan bangsa negeri Sakura di kawasan Cagar Alam Pangandaran dicorat-coret oknum pengunjung menggunakan cat semprot atau pilox. Aksi vandalisme ini pun mendapatkan sorotan dari Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Serang-Banten.
Menurut juru pelestari BPCB Serang-Banteng, Haris Yanti (38), aksi vandalisme ini dilakukan oleh wisatawan yang berkunjung ke Cagar Alam melalui perahu siar. Pasalnya, jika wisawatan masuk melalui pintu utama, maka secara otomatis akan diperiksa petugas.
“Mereka datang lewat jalur laut. Aksi ini tentu kami sayangkan. Pasalnya, selain bisa merusak secara fisik juga nilai sejarah dari bunker tersebut bisa berpotensi hilang,” tegasnya kepada HR Online, Jum’at (5/7/2019).
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Pangandaran, Aceng Hasim, pihaknya membenarkan adanya aksi vandalisme terhadap benda bersejarah tersebut yang mana digunakan penjajah untuk menyimpan amunisi dan senjata perang.
“Selain untuk menyimpan senjata perang, bunker tersebut merupakan benteng pertahanan dalam memata-matai Belanda yang kala itu kekuatannya masih cukup kuat di Pangandaran,” kata Aceng.
Berkaitan dengan aksi itu, kata Aceng, pelaku bisa dikenakan ancaman Pidana maupun Perdata. Hal tersebut merujuk pada UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mana pelaku bisa kena sanksi hukum atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan untuk hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
Untuk membersihkan dampak dari aksi vandalisme ini, kata Aceng, dirasakan sangat sulit meskipun menggunakan beberapa bahan kimia.
“Kami akan menyampaikan laporan ke BPCB Serang Banten untuk mendatangkan tim ahli pemeliharaan dari Candi Borobudur, karena upaya pembersihan b-unker Jepang yang dilakukan kami tidak memuaskan walaupun menggunakan peralatan dan bahan kimia tertentu,” pungkas Aceng. (Mad/R6/HR-Online)