Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Polemik terkait SK pengangkatan kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menemui titik terang. Pasalnya menurut akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Galuh, Dudung, SK pengangkatan itu sudah sesuai dengan administrasi pemerintah dan berlandaskan aturan hukum yang jelas.
Dudung mengatakan, jika melihat dari sisi administrasi, pengangkatan kepala UKPBJ itu sesuai aturan yang di atasnya, yakni sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengangkatan barang atau jasa pemerintahan yang ditindak lanjuti dengan peraturan lembaga (Perlem) LKPP nomer 14 tahun 2018 tentang unit kerja pengadaan barang/jasa.
“Bahkan dikuatkan kembali oleh Permendagri nomor 112 tahun 2018 tentang pembentukan UKPBJ di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Hal ini yang menjadi rujukan dasar hukum pembuatan SK tersebut, walaupun di tatanan daerah belum ada Perda atau Perbub terkait UKPBJ, tetapi bisa diperbarui setelahnya,” terang Dudung.
Dudung menambahkan apabila terjadi kesalahan dalam pembuatan SK, maka harus diputuskan berdasarkan surat keputusan yang ada di atasnya dan SK terakhir berasal dari Kemendagri. Namun, Dudung juga menilai dalam tatanan teknis, pembuatan SK harus melalui beberapa tahapan, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
“Harusnya sebuah keputusan apalagi menyangkut tenaga teknis perlu adanya analisis akademik untuk menentukan baik buruknya sebuah kebijakan,” terangnya.
Sementara pada pemberitaan sebelumnya, pengangkatan Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat bergulir di DPRD Ciamis.
Baca Juga: SK Pengangkatan Kepala UKPBJ Ciamis Disorot DPRD
DPRD menyoroti adanya dua Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan kepala UKPBJ Ciamis dengan tanggal yang berbeda, yaitu satu SK tanggal 8 Mei 2019 dan satu lagi tanggal 9 Mei.
Hal itu terungkap ketika DPRD Ciamis menggelar rapat kerja dengan Pemkab Ciamis, di Gedung DPRD Ciamis, Selasa (09/07/2019).
Anggota DPRD Ciamis, Beni Oktavia, menegaskan, pihaknya merasa dibodohi dengan munculnya SK tertanggal 9 Mei 2019. Karena SK tertanggal 9 Mei itu muncul setelah masalah ini disoroti oleh DPRD.
Menurut Beni, undangan pelantikan yang dilayangkan ke DPRD jelas-jelas tanggal 8 Mei. “Saya punya bukti SK tertanggal 8 Mei. Lantas, SK yang tertanggal 9 Mei itu dari mana?” tegas Beni. (Fahmi/R7/HR-Online)