Minggu, April 6, 2025
BerandaBerita PangandaranAgun; Reformulasi GBHN Cukup dengan Undang-Undang

Agun; Reformulasi GBHN Cukup dengan Undang-Undang

Berita Pangandaran, (HarapanRakyat.com),- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Pasca amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002, tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan memilih Presiden/ Wakil Presiden dan Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Yang tertinggi bukan lagi lembaga MPR, yang tertinggi adalah UUD. Demikian ketentuan pasal 1 ayat (2) hasil amandemen,” kata Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua FPG MPR RI, dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Pangandaran, 27 Juli 2019.

Agun menuturkan, yang tertinggi adalah Hukum. UUD 1945 adalah Hukum tertinggi yang menjadi pucuk dan puncak pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara. Pasal 1 ayat (3) menegaskan hal itu yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Selanjutnya, di bawah UUD adalah UU. Adapun Ketetapan MPR yang masih ada sebatas hanya untuk Tap No 1 tahun 2003 yang dinyatakan masih berlaku. Untuk itu, kebutuhan GBHN tidak harus selalu dimaknai kehadirannya melalui Ketetapan MPR RI.

Karena sesungguhnya, MPR RI tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat ketetapan.  Kalaupun tetap pilihannya seperti itu, harus diawali terlebih dahulu melalui amandemen UUD.

“Saya lebih memilih bukan dalam bentuk Ketetapan MPR, akan tetapai dapat melalui Undang-Undang. Yang pengerjaanya melalui Kajian Konstitusional MPR atas pasal-pasal UUD yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara,” tandasnya.

Menurut Agun, GBHN adalah turunan pertama dari UUD yang memuat aturan lebih detail  dari pasal-pasal yang ada dalam UUD. GBHN menjadi arah dan pedoman dalam mencapai  Tujuan Negara sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945.

GBHN wajib dilaksanakan oleh Presiden dan semua Lembaga Negara sebagai panduan pelaksanaan penyelenggaraan negara yang setiap tahunnya dilaporkan dalam sidang tahunan MPR.

Lebih lanjut, Agun menjelaskan, GBHN bukan program kerja pemerintahan negara. GBHN adalah haluan negara dalam garis-garis besar yang memuat prinsip dasar pelaksanaan pasal-pasal dalam UUD 1945 untuk jangka waktu panjang. Setidaknya bisa dirancang untuk 100 tahun Indonesia merdeka (2045).

“Dalam asumsi saya, jumlah pasal yang dimuat dalam GBHN tidak terlampau banyak. Setidaknya 3 kali jumlah pasal UUD. Karena hanya memuat prinsip-prinsip dasar saja. Contoh pasal 33, dalam hal investasi di era global, harus dirumuskan secara jelas dan tegas tentang aturan, sebesar-besarnya untuk rakyat,” katanya.

Untuk hal tersebut, agenda kerja yang dapat dilakukan oleh MPR diantaranya:

Agenda MPR RI

Dalam tahun pertama, melakukan kajian-kajian konstitusional terhadap pelaksanaan pasal-pasal UUD. Setidaknya dapat dibagi dalam beberapa bidang. Bidang Politik, Bidang Ekonomi, Bidang Hukum, Bidang Agama, Sosial dan Budaya, bidang Pertahanan dan Keamanan.

Dalam tahun kedua, pengujian dan pemantapan naskah GBHN hasil kajian MPR di tahun pertama.

Dalam tahun ketiga, GBHN yang sudah diputuskan dalam sidang tahunan MPR ini, menugaskan kepada DPR dan Pemerintah dengan melibatkan DPD untuk membahas dan memutuskannya menjadi UU GBHN.

Dalam tahun keempat, Pelaksanaan GBHN oleh  Penyelenggara Negara, Presiden dan semua Lembaga Negara.

Dalam tahun kelima, pelaksanaan dan evaluasi untuk perbaikan 5 tahun selanjutnya, melalui sidang MPR diakhir masa jabatan.

Kekuatan Hukum GBHN

GBHN memiliki kekuatan hukum sangat kuat. UU adalah peraturan perundang-undangan satu tingkat di bawah UUD 1945. Dimana Presiden/ Wakil presiden bersumpah/ berjanji: akan melaksanakan UUD, UU dan segala peraturan dengan selurus-lurusnya.

“UU tentang GBHN yang dirancang untuk kebutuhan 100 tahun Indonesia emas inilah, yang akan menjadi arah dan pedoman bagi semua penyelenggara negara dalam melaksanakan segala kewenangan konstitusionalnya,” kata Agun. (Deni/R4/HR-Online)

gebrakan 100 hari kerja

Tokoh Masyarakat Tasikmalaya Menanti Gebrakan 100 Hari Kerja Viman-Dicky

harapanrakyat.com,- Tokoh masyarakat menanti gebrakan 100 hari kerja Viman Alfarizi Ramadah-Diky Chandra, Walikota - Wakil Wali Kota Tasikmalaya. Apalagi sejak dilantik sampai saat ini...
Objek wisata di Kota Banjar sepi pengunjung

Aktivis Prihatin Kota Banjar Sepi Wisatawan saat Libur Lebaran, Anggap Pemkot Gagal 

harapanrakyat.com,- Aktivis GMNI Kota Banjar, Jawa Barat, prihatin dengan kondisi sepinya wisatawan yang berkunjung ke sejumlah destinasi wisata di Banjar saat momen libur lebaran...
Longsor TPT Rumah

Longsor TPT Rumah Terekam Kamera Amatir, Warga Singajaya Garut Panik

harapanrakyat.com,- Longsor Tembok Penahan Tebing (TPT) rumah di Garut, Jawa Barat, terekam kamera amatir warga. Meski tidak ada korban jiwa, namun insiden ini membuat...
Kaleng Kue Lebaran

Balita di Garut Kepalanya Tersangkut Dalam Kaleng Kue Lebaran, Petugas Damkar Turun Tangan

harapanrakyat.com,- Seorang balita di Garut, Jawa Barat, kepalanya tersangkut ke dalam kaleng kue lebaran, Sabtu (5/4/2025). Balita tersebut menangis kesakitan sehingga orang tuanya harus...
Obyek Wisata Curug Panganten

Remaja Asal Tasik Berenang di Obyek Wisata Curug Panganten Ciamis Berujung Maut

harapanrakyat.com,- Seorang remaja asal Kabupaten Tasikmalaya berenang di obyek wisata Curug Panganten, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berujung maut. Remaja bernama Rifki...
Tersambar Petir Saat Mandi

Seorang Warga di Tasikmalaya Tersambar Petir Saat Mandi

harapanrakyat.com,- Seorang warga di Kampung Cikajar, Kelurahan Leuwibudah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tersambar petir saat sedang mandi di rumahnya, Sabtu (5/4/2025). Beruntung korban...