Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Masyarakat terdampak proyek bendungan Leuwi Keris Sungai Citanduy di Desa Handapherang dan Ciharalang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendesak pemerintah agar segera memberikan uang ganti rugi pembebasan lahan. Pasalnya, sudah hampir setahun proses pembebasan lahan tak kunjung rampung.
“Dulu katanya mau cair Desember 2018, tapi sekarang sudah pertengahan tahun 2019 belum ada kepastian juga,” ujar salah satu pemilik lahan asal Handapherang, Dede Hidayat, kepada HR Online, Kamis (13/06/2019).
Dede menyebut, masyarakat khawatir pembebasan lahan terkatung-katung. Padahal, percepatan pembangunan bendungan Leuwi Keris terus digenjot oleh para kontraktor.
“Sekarang kan sudah mulai lagi pembangunan fisik bendungan, kami tidak ingin begitu bendungan selesai pembebasan belum dilakukan. Kami akan bersikap,” jelasnya.
Selama ini pihaknya mengaku kebingungan mencari informasi terkait waktu pembebasan lahan. Pemerintah Desa, bahkan Pemda Ciamis tidak ada yang bisa menjawab.
“Kita mau tanya ke BBWS tapi tidak punya akses, sehingga ya menunggu aja tanpa tahu kapan akan dibebaskan,” ungkap Dede seraya mengatakan masyarakat menginginkan harga yang wajar untuk ganti rugi lahan yang digunakan proyek Bendungan di Ciamis tersebut.
Tanah Disewakan ke Kontraktor jadi Polemik
Sementara itu, tokoh pemuda Handapherang yang juga Ketua Forum Pengawasan Bendungan dan Waduk, Anwar Solihin, menyayangkan sikap kontraktor proyek tersebut, yakni PT PP yang memaksakan untuk menyewa lahan masyarakat yang belum dibayar pemerintah.
Dengan alasan percepatan
pekerjaan pembangunan, kata Anwar, kontraktor menyewa sejumlah lahan masyarakat
di pinggir sungai Citanduy untuk akses angkutan.
“Apakah ada jaminan ketika nanti sebelum pembebasan harus ada pengukuran lagi,
sedangkan tanahnya sudah hancur dan batas batasnya hilang karena rusak dipakai
akses proyek, kami khawatir, ini jadi polemik tentunya di masyarakat,”
ucapnya.
Menurutnya, proses pembebasan lahan untuk proyek bendungan tersebut belum
final. Takutnya nanti ada perubahan lagi, harus diukur ulang, harus didata ulang
tanahnya. Sedangkan tanah yang ada sudah hancur disewakan ke kontraktor.
“Contohnya saja di
Desa Ciharalang, ada 22 bidang tanah milik masyarakat yang disewakan ke
kontraktor, hingga saat ini belum dibebaskan, ketika sekarang mau diukur ulang
sudah tidak bisa karena sudah hancur dibuat akses jalan,” kata
Anwar.
Makanya pihaknya meminta BBWS Citanduy dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar
memberikan pernyataan secara tertulis bahwa proses pengukuran tanah sudah final
dan tinggal menunggu pencairan.
“Kami juga mendesak BBWS Citanduy untuk memberikan informasi waktu pembayaran lahan Bendungan Leuwi Keris bisa dilakukan, agar tidak membuat resah masyarakat Ciamis,” tandasnya. (Jujang/R6/HR-Online)