Berita Banjar (harapanrakyat.com),-Sejumlah warga Kota Banjar, Jawa Barat, mengeluhkan tarif parkir yang tidak sesuai aturan saat menjelang Lebaran hingga H+5 Lebaran. Rata-rata juru parkir mematok tarif Rp 2000 untuk sepeda motor.
Tak hanya soal tarif, mereka juga mengeluhkan pelayanan sebagian juru parkir yang dianggap kurang beretika ketika meminta tambahan untuk membayar jasa parkir kendaraan.
Seperti diungkapkan Rita Aprilia, salah seorang warga Banjar yang memarkir sepeda motornya di depan salah satu toko yang ada di Jalan Kantor Pos Kota Banjar, kepada Koran HR, Sabtu (09/06/2019).
Dia mengaku kesal dengan salah seorang petugas parkir yang meminta tambahan uang jasa parkir dengan kata-kata yang dianggapnya tidak sopan, terlebih petugas tersebut dalam keadaan mabuk.
“Saya kasih 1000 rupiah karena biasanya juga segitu kalau bayar parkir, tapi petugas parkirnya minta ditambah 1000 rupiah lagi dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak enak. Sepertinya sedang mabuk karena tercium bau alkohol. Perlakuan seperti itu membuat saya enek,” tutur Rita.
Senada diungkapkan Yeti, warga Banjar lainnya yang mengaku kesal dengan adanya juru parkir yang seenaknya menaikkan tarif saat menjelang Lebaran, bahkan berlangsung hingga sesudah Lebaran.
“Yang bikin saya eneknya, petugas parkir itu malah melemparkan uang yang saya kasih, sambil mengeluarkan kata-kata tidak sopan, katanya sekarang mah parkir motor naik jadi 2000. Kalau memang benar naik, tinggal ngomong saja dengan bahasa yang sopan, tak perlu sampai melemparkan uang segala,” ujarnya.
Menurut dia, jika benar tarif retribusi parkir naik, dirinya pun tidak akan mempermasalahkannya, terlebih bila disampaikan dengan baik. Karena, tidak semua masyarakat tahu adanya kenaikkan tarif parkir.
Yeti juga mempertanyakan mengenai benar atau tidaknya retribus parkir di Kota Banjar mulai dinaikkan menjelang Lebaran kemarin. Jika benar, maka kenaikan tersebut seharusnya disosialisasikan kepada masyarakat.
Tanggapan Dishub Kota Banjar tentang Tarif Parkir
Di tempat terpisah, Kasi. Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Rususanto, menjelaskan, hingga saat ini belum ada kenaikkan tarif parkir. Berdasarkan Perda Kota Banjar tentang Retribusi, tarif parkir untuk sepeda motor masih tetap Rp 1000, dan mobil Rp 2000.
“Memang kami juga sering menerima keluhan dari masyarakat seperti itu. Kita tunggu sampai tanggal 13 Juni, kita akan cek ke lapangan. Jika masih ada juru parkir liar akan kita tertibkan, dan jika ada juru parkir legal yang memungut tarif tidak sesuai Perda kita akan tindak, apakah itu dengan mencabut SP yakni Surat Perintah atau surat izinnya, SP-nya berlaku 1 tahun dan rata-rata akan berakhir bulan November dan Desember,” katanya, saat dikonfirmasi Koran HR, Selasa (11/06/2019).
Rususanto menyebutkan, saat ini jumlah juru parkir di Kota Banjar yang resmi ada kurang lebih 290 orang. Sebelum memasuki bulan Ramadhan kemarin, pihaknya pun sebetulnya sudah memberikan pembinaan terhadap mereka.
Pembinaan tersebut digelar tanggal 2 Mei 2019 lalu di Aula Kelurahan Banjar, bekerjasama dengan pihak Satlantas Polres Banjar dan BPJS Ketenagakerjaan. (Eva/Koran-HR)