Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Salah seorang PNS eselon 2 di lingkungan Pemda Kabupaten Pangandaran secara resmi mengundurkan diri. PNS eselon 2 di Pangandaran yang mengundurkan diri tersebut, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak Kabupaten Pangandaran.
Pengunduran diri yang bersangkutan disampaikan melalui surat tertanggal 12 Juni 2019. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata.
Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Ganjar Nugraha,SE membenarkan adanya pejabat eselon 2 di linkungan Pemkab Pangandaran yang mengundurkan diri.
“Para pejabat pasti memiliki kompetensi, pengalaman dan wawasan yang lebih dibanding pegawai pada umumnya. Namun demikian, setiap instansi punya kondisi yang menuntut kompetensi khusus dan tertentu. Sehingga sesuai dengan kebutuhan,” ujar Ganjar Nugraha kepada HR Online, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga : BKPSDM Pangandaran Himbau Masyarakat Waspadai Try Out CPNS Bodong
Masih menurut Ganjar, berdasarkan pasal 64 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. PNS diberhentikan dari jabatan diantaranya apabila mengundurkan diri dari jabatannya.
“Atas dasar surat pengunduran diri tersebut dan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Bupati Pangandaran menerbitkan Keputusan,” kata Ganjar.
Lebih lanjut Ganjar mengatakan Bupati Pangandaran melalui Surat Keputusan Nomor 821.15/KPTS.510/BKPSDM.2/2019, tentang pemberhentian pejabat yang bersangkutan. Maka pejabat eselon 2 tersebut sudah tidak lagi mengemban tugasnya sebagai Kepala Dinas Keluarga Berencana tertanggal 18 Juni 2019.
“Namun, Bupati Pangandaran menugaskan kembali pejabat tersebut pada jabatan baru sebagai fungsional umum, pengelola pemanfaatan barang milik daerah pada Dinas Perhubungan,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online)