Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ciamis dilarang menggunakan gas LPG 3 Kg. Larangan itu dikeluarkan
Pemerintah Kabupaten Ciamis sejak tahun 2016, tepatnya melalui surat edaran Bupati Ciamis nomor 510/320/KUKMP tahun 2016 tentang larangan PNS menggunakan gas LPG 3 Kg.
“Sesuai surat edaran Bupati Ciamis, PNS dilarang menggunakan gas LPG 3 Kg, karena secara peraturan gas LPG diperuntukkan masyarakat miskin,” kata Dini Kusliani, Kepala Seksi Distribusi Barang dan Perlindungan Konsumen, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis, kepada HR Online, Jum’at (21/6/2019).
Menurutnya, surat edaran Bupati Ciamis tersebut mengacu pada peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.
Namun demikian, kata dia, tidak dipungkiri saat ini masih banyak PNS yang menggunakan gas LPG 3 kilo gram. Pemerintah selama ini sulit memantau para pengguna atau konsumen gas subsidi tersebut, karena pengawasan hanya sampai ke tingkat pangkalan.
“Yang jelas kembali lagi ke kesadaran para ASN-nya, jika sadar bahwa gas LPG 3 kilo gram untuk masyarakat miskin, ya harusnya beralih ke gas non subsidi,” jelasnya.
Hanya saja ia berharap kepada para PNS, khusus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk mematuhi surat edaran tersebut.
“Kasihan masyarakat tidak mampu, saat akan membeli gas LPG 3 Kg nanti kehabisan oleh pengguna gas yang tidak seharusnya menggunakan,” tandasnya. (Jujang/R7/HR-Online)