Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Terkait adanya warga bernama Cecep Gunawan (46) dan istrinya, Yeni Suriani (40), beserta tiga anaknya di Dusun Sukahurip RT.02, RW.01, yang menempati bekas kandang sapi, Pemdes Langensari sudah mengetahuinya dan tanggap dengan memberikan kepedulian jauh-jauh hari sebelumnya, meski keluarga tersebut baru terdaftar memiliki KTP 6 bulan.
“Keluarga Cecep itu terdaftar sebagai warga Desa Langensari atau baru 6 bulan miliki KTP, yakni per tanggal 21 Januari 2019,” kata Pjs. Kepala Desa Langensari, Angga, di dampingi sekdesnya, Dadang Suharto, kepada Koran HR, Selasa (25/06/2019).
Angga menjelaskan, sebelumnya Cecep bersama keluarganya berdomisli di Dusun Sinargalih, Desa Langensari, dan tahun 2006 pergi bertransmigrasi ke Sulawesi Tenggara. Pihaknya pun tak begitu tahu keluarga tersebut ingin menetap lagi di Desa Langensari.
“Keluarga itu datang lagi ke Desa Langensari sejak sekitar akhir tahun 2017, atau sepulang dari transmigrasi di Sulawesi Tenggara. Namun, waktu itu belum bisa langsung mengurus administrasi kependudukan jadi warga Langensari,” terang Angga.
Keluarga itu tak langsung mengurus minta jadi warga Desa Langensari karena terkendala surat kepindahan dari Sulawesi Tenggara. Pada saat itu Cecep belum menerima surat kepindahan, sehingga pihak pemdes pun tak bisa langsung memprosesnya.
Pemdes Langensari baru bisa memproses domisilinya ini belum lama. Sehingga, KTP dan KK atas nama keluarga itu pun baru keluar 6 bulan lalu yang diterbitkan Capilduk Kota Banjar, setelah sebelumnya menerima administrasi pendukung dari Capilduk di lokasi daerah transmigrasi.
Sekretaris Desa Langensari, Dadang Suharto, menambahkan, keluarga Cecep sejak pulang dari transmigrasi dan berada di Langensari ini awalnya tinggal bersama saudaranya. Tak lama kemudian menempati bangunan bekas kandang sapi miliki Yeye yang sudah lama tidak dipakai.
“Itu memang bekas kandang sapi yang sudah sejak sekitar 3 tahun lebih tak gunakan pemiliknya, dan sudah setahun lebih ini digunakan jadi tempat tinggal oleh keluarga Cecep dan istri bersama 3 anaknya,” jelas Dadang.
Menurutnya, kondisi bekas kandang sapi itu bertembok, sehingga termasuk bangunan semi permanen, terlebih diperbaiki dengan penyekatan dinding menggunakan papan. Makanya dijadikan tempat tinggal oleh keluarga Cecep.
Terkait bentuk kepedulian pemdes Langensari terhadap keluarga itu, lanjut Dadang, bahwa keluarga Cecep sejak sebelumnya juga sudah mendapat perhatian, yakni dengan diberinya bantuan zakat dan sembako saat Lebaran kemarin.
“Bahkan untuk bantuan Rutilahu sudah dialokasikan untuk tahun 2019 ini oleh anggaran desa. Cuma untuk keberlanjutan pemberian bantuan material dalam program Rutilahu, tentu menemui kendala, sebab bangunan dan tanah yang ditempatinya itu bukan miliknya. Tapi yang jelas pemdes tetap tanggap akan cari solusi yang sekiranya tidak menyalahi ketentuan akan memberikan kepeduliannya,” tandas Dadang.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengintruksikan kepala dusun dan Ketua RT setempat untuk berembug dengan segenap warga di lingkungannya, agar nantinya ada swadaya juga dari warga.
“Kalau untuk dibangun, akan berkoordinasi dulu dengan pemiliknya, apakah diizinkan atau tidak,” ujarnya.
Dadang juga menegaskan, bahwa keluarga Cecep baru terdaftar atau memiliki KTP Langensari baru 6 bulan ini. Yang jelas, pihaknya bukan tidak peduli atau memperhatikan, karena pemdes juga selalu berupaya berikan pelayanan terbaik terhadap warga, asalkana warga tersebut memenuhi administrasi kependudukan yang syah.
Hal serupa ditegaskan Kepala Dusun Sukahurip, Rosadi, bahwa benar, keluarga Cecep meski sudah tinggal di dusunnya sejak setahun lebih, tapi baru 6 bulan diakui secara syah kependudukannya.
“Bahkan, beberapa kali kami usulkan dapat bantuan, misal jika ada pembagian sembako. Malahan bantuan beras Rasda juga dapat. Cuma untuk bantuan Rutilahu masih dikaji karena tempat tinggalnya itu milik orang lain,” imbuhnya.
Yang jelas, lanjut Rosadi, warga lingkungan di dusunnya, terutama lingkungan RT setempat, berencana akan memusyawarahkan lebih lanjut mengenai bantuan swadaya. Termasuk keluarga Cecep harus menghubungi kembali pemilik bangunan yang ditempatinya. (Nanks/Koran HR)