Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),– Kekurangan bayar pajak hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mencapai Rp. 600 juta. Hal tersebut ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah pengamatan selama satu bulan di Pangandaran.
“Jika diamati kembali oleh Bupati dan Wakil Bupati sebenarnya kekurangan bayar pajak hotel dan restoran tersebut bisa saja nilainya lebih dari Rp. 600 juta. Kalau hasil pengamatan yang dilakukan oleh BPK RI selama satu bulan kan cuma Rp. 600 juta,” ungkap Jeje Wiradinata, Bupati Pangandaran.
Lebih lanjut Bupati Jeje mengatakan pendapatan pajak setiap tahun memang mengalami peningkatan, namun tetap perlu ada tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak untuk penanganan secara khusus.
“Tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak ini telah kami bentuk sejak 3 tahun lalu dengan jumlah 18 orang,” katanya.
Pembentukan tim intensifikasi dan ekstensifikasi tersebut, kata Bupati Jeje, bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Bupati Jeje berharap dengan PAD maksimal maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pangandaran bisa terwujud dengan cepat.
“Kondisi saat ini yang terjadi, masih ada ketimpangan antara potensi pajak dengan realisasi pendapatan pajak,” terang Bupati Jeje.
Bupati Jeje menambahkan, potensi Pangandaran yang ada saat ini membuat Pemkab Pangandaran memiliki target untuk mencapai pemasukan dari Pajak Hotel dan Restoran di Pangandaran senilai Rp. 200 miliar setiap tahunnya.
“Salah satu tugas tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak ini salah satunya adalah memberikan kesadaran terhadap wajib pajak agar mau membayar pajak tepat waktu,” katanya. (Ceng2/R7/HR-Online)